Waktu yang haram, sunat, wajib, dan makruh untuk membayar zakat fitrah

Haram menangguhkan berfitrah hingga melewati Idul Fitri tanpa halangan, seperti karena belum ada hartanya atau belum ada mustahiq-nya. Ia wajib mengqadha saat itu juga, karena perbuatan dosanya (dengan menangguhkannya).

Boleh menyegerakan fitrah sejak awal ramadhan, dan sunat tidak mengakhirkannya sesudah salat Id, bahkan makruh kalau sesudah salat Id.

Tetapi sunat menangguhkan fitrah untuk menunggu kedatangan kerabat atau tetangga dekat atau yang lainnya sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Keterangan:

  1. Sunat mengeluarkan fitrah sebelum salat Id, sesuai dengan sunnah Rasul.
  2. Menurut ahli fiqih, hukum mengeluarkan fitrah itu sebagai berikut:
  • Diperbolehkan sejak awal bulan ramadhan.
  • Wajib, yaitu setelah matahari terbenam akhir ramadhan, dan afdhalnya sebelum salat Id.
  • Makruh, yaitu sesudah salat Id.
  • Haram, yaitu sesudah lewat Id.

Wajib mengeluarkan fitrah jika mempunyai kelebihan makanan pokok untuk membiayai kewajibannya, baik menyangkut dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam lebaran. Dan mempunyai kelebihan pula dari keperluan pakaian, tempat tinggal, dan pembantu, yang kesemuanya itu dibutuhkan olehnya atau oleh orang yang menjadi tanggungannya. Juga mempunyai kelebihan dari pembayaran utang, demikianlah menurut kaul mu’tamad. Berbeda dengan keterangan dalam kitab Majmu’, yaitu sekalipun utang yang ditangguhkan serta yang mengutangkan rela dengan penangguhan. Dari harta kelebihan itulah yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top