Perhitungan zakat fitrah dan tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang atau barang cacat

Zakat fitrah itu (setiap orang) satu sha’, yaitu 4 mud. Sat mud adalah 1 1/3 kati Baghdad; mayoritas orang yang mengukurnya dengan genggaman kedua elapak tangan yang sedang dari setiap seorang yang disesuaikan dengan makanan pokok negaranya, yakni negara orang yang difitrahi (baik menyangkut dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya). 1 kulak = 3 ¼ liter atau 2 ½ kg.

Tidak cukup mengeluarkan zakat fitrah jika makanan pokoknya tidak disesuaikan dengan makanan pokok penduduk yang terdapat di negara yang mengeluarkan fitrah atau yang terdapat di negara orang yang di zakat fitrahi, sebab para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima) tertarik dengan keinginan makanan pokok itu.

Oleh sebab itu, wajib memberikan zakat fitrah kepada penduduk yang fakir di negara yang difitrahi (bila orang yang mengeluarkan zakat dan yang dizakatinya berbeda negara). Apabila tidak diketahui tempatnya, seperti memfitrahi orang yang minggat, dalam hal ini ada beberapa pendapat. Diantaranya ialah, fitrah wajib dikeluarkan saat itu juga, sebagian lagi berpendapat bahwa fitrahnya tidak wajib dikeluarkan saat itu, melainkan nanti bila orangnya datang, yang lain berpendapat tidak wajib.

Zakat fitrah tidak mencukupi bila dikeluarkan dalam bentuk harga, atau barang yang cacat, yang berulat, atau yang terkena basah, kecuali jika telah kering dan kembali pada batas kewajaran untuk disimpan (dapat disimpan) dan dipakai untuk kekuatan badan (sebagai makanan pokok); karena umumnya para mustahiq memakan makanan yang terkena basah (cacat), tidak dapat diperhitungkan atau dijadikan ukuran. Kecuali bila tidak mendapatkan selain yang basah, maka boleh yang basah itu untuk fitrah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top