Utang kafir harbi yang tertawan

Apabila seorang kafir harbi dijadikan budak (karena tertawan), sedangkan dia mempunyai utang kepada seorang muslim atau seorang kafir dzimmi, maka utangnya tidak gugur. Tetapi jika utangnya itu kepada seorang kafir harbi lainnya, maka utangnya dianggap gugur (lunas).

Seandainya seorang kafir harbi berutang kepada kafir harbi lainnya atau orang lain, atau dia membeli sesuatu darinya, kemudian keduanya masuk islam atau salah satunya masuk islam, maka transaksi keduanya tidak gugur karena transaksinya sudah ditetapkan dengan akad yang benar.

Perusakan yang dilakukan oleh kafir harbi

Seandianya seorang kafir harbi merusak sesuatu milik kafir harbi lainnya atau menggasabnya, lalu keduanya masuk islam, atau si perusak masuk islam, maka dia tidak dikenakan ganti rugi, mengingat keadaan dirinya tidak terikat dengan sesuatu pun melalui transaksi hingga keberlangsungan hukumnya masih tetap berlaku. Demikian pula apabila kafir harbbi merusak harta milik seorang muslim atau seorang kafir dzimmi, dia tidak dikenakan kewajiban mengganti rugi, terlebih lagi harta kafir harbi.

Utang kafir harbi menjadi gugur karena mampu mengalahkan yang diutanginya atau tuannya

Seandainya seorang kafir harbi mengalahkan pengutangnya atau tuannya atau istrinya (yang semuanya adalah kafir harbi juga sama dengan dia), maka dia dapat memilikinya dan gugurlah utangnya, status budak serta nikahnya, sekalipun orang yang dikalahkannya itu berstatus sempurna (yakni balig, berakal, merdeka, dan laki-laki).

Demikian pula seandainya orang yang menang merupakan orang tua atau anak orang yang dikalahkannya. Akan tetapi, orang yang menang tidak boleh menjual orang yang dikalahkannya karena dia harus memerdekakannya, mengingat orang yang dikalahkannya itu adalah orang tua atau anak sendiri. Lain halnya dengan As Samhudi yang berpendapat berbeda.

Di dalam kitab Al Minhaj disebutkan, “Sudah banyak tulisan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama sehubungan dnegan masalah para tawanan dan budak-budak  yang didatangkan dari Romawi dan India”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts