Apabila sepasang suami istri atau salah satunya ditawan, maka fasakh-lah ikatan nikah yang ada di antara mereka berdua, karena berdasarkan kepada hadis Muslim; bahwa ketika pasukan kaum muslim merasa enggan menggauli wanita-wanita tawanan yang bersuami dalam perang Authas, maka turunlah ayat yang menyatakan:
Dan diharamkan juga kalian mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan yang kalian miliki. (An Nisa ayat 24)
Dalam ayat ini Allah swt mengharamkan wanita-wanita yang telah bersuami, kecuali wanita-wanita hasil tawanan perang.
Pengakuan tawanan yang tidak dapat diterima
Seandainya seorang tawanan mengaku bahwa dirinya telah dijadikan budak setelah masuk islam dan sebelum ditawan, maka pengakuan mengenai perbudakannya tidak dapat diterima; hal yang diterima ialah dia dihukumi sebagai orang muslim sejak saat pengakuannya itu, sedangkan yang lainnya harus dibuktikan melalui seorang saksi laki-laki dan dua orang perempuan (agar ia selamat dari penahanan, perbudakan, dan lain sebagainya yang berlaku terhadap seorang tawanan perang).
Pengakuan tawanan yang dapat dibenarkan dengan sumpah
Seandainya seorang tawanan mengaku bahwa dirinya orang muslim, maka jika dia ditangkap di daerah kita, pengakuannya dapat dibenarkn melalui sumpah. Tetapi jika dia ditangkap di daerah musuh, pengakuannya tidak dapat dipercaya.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani