Perjanjian Sewa Menyewa Dalam Islam

Kebersihan halaman rumah yang disewa dari kotoran, salju, dan yang lainnya merupakan tanggung jawab muktari (penyewa).

Yang dimaksud dengan ‘arashah ialah halaman rumah yang cukup luas tanpa ada satu bangunan pun, bentuk jamaknya adalah ‘arashaatun.

Pihak muktari (penyewa adalah orang yang dipercaya untuk memelihara barang yang disewanya selama masa sewa, jika dibatasi dengan waktu; atau selama masa pengambilan manfaatnya, jika dibatasi dnegan tempat kerja.

Demikian pula sesudah masa sewa habis, pihak penyewa dianggap sebagai orang yang dipercaya untuk memeliharanya selama pemilik tidak menggunakannya, karena kedudukannya disamakan dengan keadaan sebelumnya. Juga karena pihaknya tidak dibebani pengembalian rumah yang disewa dan tidak pula biaya pengembaliannya. Bahkan seandainya dalam transaksi disyaratkan bahwa salah satu pihak diharuskan mengembalikannya, maka transaksinya batal. Sesungguhnya hal yang diwajibkan bagi pihak penyewa hanyalah mengosongkan rumah yang disewanya itu, perihalnya sama dengan orang yang dititipi.

As-Subuki menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa pihak penyewa sama dengan pemegang amanat syar’iyyah (amanat yang ditetapkan oleh syariat). Oleh karena itu, ia diharuskan memberitahukan kepada pihak pemilik bahwa masa sewa telah habis, atau segera mengembalikannya. Jika tidak, maka dia harus menanggung kerusakan yang terjadi. Tetapi pendapat yang dapat dipegang berpandangan kebalikannya.

Jika kita memilih pendapat yang mengatakan bahwa pihak penyewa tidak mempunyai kewajiban lain kecuali mengosongkan apa yang disewanya  (melepas hak penggunaannya), maka kesimpulannya dapat dikatakan bahwa pihak penyewa tidak diharuskan memberitahukan kepada orang yang menyewakan bahwa dia telah mengosongkannya, melainkan disyaratkan baginya jangan memakai dna jangan pula menahannya jika pihak mukri (pemilik barang) memintanya.

Berdasarkan pengertian ini dapat dikatakan bahwa tidak ada bedanya apakah pihak penyewa mengunci pintu kios yang disewanya sesudah dikosongkan atau tidak.

Tetapi Al-Baghawi mengatakan, “Seandainya seseorang menyewa sebuah kios selama satu bulan, tetapi ternyata penyewa mengunci pintu kios itu dan pergi selama dua bulan, maka dia harus membayar sewa bulan pertama secara penuh sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, sedangkan untuk bulan yang kedua dia dibebani uang sewa menurut pasaran yang berlaku.”

Related Posts