Bolehkah Menyewa atau Membayar Orang Untuk Membacakan Al Quran

Niat memintakan pahala buat orang yang di maksud tanpa memakai doa berarti sia-sia. Lain halnya menurut pendapat sejumlah ulama, sekalipun pendapat mereka dipilih oleh As-Subuki. Demikian pula halnya (sia-sia) ucapan seseorang, “Aku hadiahkan bacaanku atau pahalanya buat dia.” Lain halnya dengan pendapat segolongan ulama yang mengatakan tidak sia-sia.

Atau bacaan Al Qur’an dan doa dilakukan di hadapan penyewa yang berkedudukan sebagai anak dari orang yang didoakannya, menurut pendapat yang kuat. Tetapi dengan syarat hendaknya dalam hati pembaca selalu ingat kepada orang yang didoakannya di saat berdoa.

Dikatakan demikian karena tempat membaca Al Qur’an merupakan tempat yang mengandung berkah dan turunnya rahmat, berdoa sesudahnya lebih dekat untuk diperkenankan. Ingat dalam hati kepada penyewa menyebabkan dia terikut ke dalam rahmat yang diturunkan ke dalam hati pembaca Al Qur’an.

Disamakan dengan masalah membaca Al Qur’an yaitu menyewa seseorang hanya untuk berzikir dan berdoa sesudahnya.

Sebagian ulama ada yang memfatwakan, “Seandainya seseorang meniggalkan beberapa ayat dalam bacaan yang diupahkannya, dia harus membaca ayat-ayat yang terlewat itu tanpa harus mengulangi kembali bacaan sesudahnya.”

Cara niat bagi orang yang disewa untuk membaca Al Qur’an di kuburan

Perlu diingat, di saat orang yang disewa untuk membaca Al Qur’an di kuburan itu memulai membacanya, ia tidak diharuskan berniat bahwa bacaannya itu dilakukan sebagai ganti dari orang yang menyewanya (penyewa), melainkan disyaratkan hendaknya ia tidak memalingkan bacaannya untuk tujuan selain dari apa yang disewakannya.

Apabila dalam masalah nadzar, para ulama menjelaskan bahwa ia diharuskan berniat sebagai ganti dari penyewa, maka dalam masalah menyewa bacaan ini terdapat qarinah (tanda-tanda) yang memalingkannya dari tujuan, mengingat hal tersebut dilakukan atas perintah orang yang menyewanya (penyewa).

Jadi, seandainya seseorang disewa untuk melakukan bacaan Al Qur’an secra mutlak (tanpa ikatan), maka diperlukan adanya niat. Berbeda dengan apabila bacaan dilakukan bukan secara mutlak, seperti bacaan yang dilakukan di hadapan penyewa, maka dalam kasus seperti ini tidak diperlukan adanya niat dari pembaca yang disewa. Untuk itu, dapat dikatakan bahwa sebutan kuburan dalam pembahasan ini hanyalah sebagai contoh saja.

Related Posts