Tipu muslihat (kilah) seorang suami untuk mengelakkan diri dari maskawin manakala istrinya adalah wanita yang belum balig, atau berpenyakit gila, atau wanita yang dungu, antara lain ialah si wali mengatakan kepadanya, sebagai misal, “Ceraikanlah wanita yang ada dalam perwalianku, nanti engkau kubayar dengan uang sejumlah lima ratus dirham.” Kemudian si suami menceraikannya, lalu si suami berkata kepada si wali, “Aku kembalikan lagi kepaadamu uang yang harus aku bayar kepadanya sebagai maskawin.” Kemudian pihak wali menjawab, “Aku terima,” maka si suami dengan cara kilah seperti itu terbebas dari maskawin.
Istri menyumbangkan maskawin kepada suaminya
Dianggap sah sumbangan berupa maskawin dair mempelai wanita yang telah balig dengan memakai kata-kata pembebasan, pemaafan, pengguguran, penghalalan, menghalalkan, membolehkan, menghibahkan, sekalipun tidak terjadi kabul (penerimaan dari pihak suami).
Harta kiriman calon mempelai laki-laki yang mogok tidak mau kawin, harus dikembalikan
Seandainya seorang laki-laki melamar seorang wanita, kemudian pihak lelaki mengirimkan atau membayar sejumlah harta tanpa mengucapkan sepatah kata pun yang ditujukan kepadanya dan juga tidak bermaksud sebagai sumbangan, sebelum akad nikah dilangsungkan, kemudian ternyata pihak istri atau pihak suami mogok tidak mau kawin, maka harta yang sampai kepada pihak mempelai perempuan harus dikembalikan lagi kepada mempelai laki-laki.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani