Suami istri berselisih pendapat tentang jumlah mahar

Apabila kedua belah pihak dari suami istri berselisih pendapat tentang jumlah maskawin yang disebutkan, sedangkan yang diakui oleh pihak suami jumlahnya sedikit, atau dalam spesifikasinya diperselisihkan, seperti mengenai jenisnya, misalnya dinar, tempo pembayaran, batas penanguhan, keabsahan, dan kebalikannya. Padahal keduanya tidak memiliki suatu bukti pun, atau keterangan dari kedua belah pihak yang simpang siur, maka keduanya harus saling bersumpah seperti halnya dalam masalah jual beli.

Setelah keduanya saling bersumpah, maka maskawin yang disebutkan itu dihapuskan, dan mahar mitsil lah yang wajib dibayar, sekalipun jumlahnya lebih besar daripada yang diakui oleh pihak istri.

Mahar mitsil

Mahar mitsil adalah sejumlah maskawin yang biasanya menjadi dambaan setiap wanita yang sederajat dalam hal nasab dan sifat dari kalangan wanita-wanita yang tingkatan ‘ashabah-nya sama. Untuk mengukur mahar mitsil seorang wanita, yang dilihat dahulu ialah mahar saudara perempuan seibu sebapaknya, lalu saudara perempuan seayahnya, lalu anak perempuan saudara lelakinya, lalu bibi dari pihak ayahnya, demikian seterusnya.

Apabila mahar mitsil para wanita yang se-‘ashabah dengannya tidak diketahui, maka hal yang dijadikan tolok ukur bagi mahar mitsil-nya ialah melihat kepada mahar dzawil arham-nya, seperti nenek dan bibi dari pihak ibunya.

Al Mawardi dan Ar Rauyani mengatakan, untuk mengukur jumlah mahar mitsil seorang wanita dari kalangan dzawil arham-nya didahulukan mahar ibunya, lalu saudara perempuan seibu, lalu nenek-neneknya, lalu bibi dari pihak ibu, lalu anak perempuan saudara perempuan yang seibu, kemudian baru anak perempuan bibi dari pihak ibu.

Apabila nenek dari pihak ayah dan nenek dari pihak ibu keduanya masih ada, maka menurut pendapat yang beralasan kuat, tingkatan keduanya sama.

Apabila sulit mencari tolok ukur mahar mitsil-nya, maka yang dijadikan standar ialah maskawin wanita yang tingkatannya semisal dengan wanita yang dimaksud dari kalangan wanita-wanita lain.

Dalam hal ini dianggap penting melihat banyak perbedaan hal yang melatarbelakanginya, umpamanya faktor usia, kekayaan, keperawanan, kecantikan, dan kefasihan berbicara.

Jika ternyata wanita yang dimaksud memiliki keistimewaaan yang lebih dari kaum wanita yang disebutkan di atas, atau memiliki kekurangan, maka mahar mitsil yang dibayar suami ditambah atau dikurangi berdasarkan keadaan mempelai wanita sesuai dengan saran dari kadi.

Seandainya salah seorang dari kalangan ‘ashabah-nya ada yang memaafkan mahar mitsil-nya (yakni tidak memakai maskawin dalam nikahnya), maka mempelai wanita tidak wajib menyesuaikan diri dengan keadaannya.

Tidak ada hak bagi seorang wali memaafkan maskawin wanita yang ada dalam perwaliannya. Perihalnya sama dengan masalah utang piutang dan hak-hak mempelai wanita.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top