Seandainya orang yang berutang kepadanya terkenal tidak sulit dalam membayar hutangnya, si pengutang tinggal menagihnya, dan tidak halal baginya mengambil sesuatu pun dari orang yang berutang kepadanya, sebab orang yang berutang kepadanya berhak membayar dengan barang miliknya yang ia sukai sebagai pembayaran.
Jika si pengutang mengambil sesuatu dari orang yang berutang kepadanya, dia harus mengembalikan barang tersebut dan menanggung kerugian yang diakibatkannya jika barang tersebut rusak, selagi tidak ada syarat pembayaran memakai barang yang sejenis.
Menagih sisa utang kepada orang yang mengingkari sisa utangnya
Seseorang diperbolehkan melakukan tagihan sisa piutangnya yang ada pada orang yang berutang yang mengingkari sisa utangnya, dengan memakai para saksi piutang yang telah dilunasinya tanpa sepengetahuan mereka.
Mengingkari utang yang ada pada orang lain
Seseorang diperbolehkan mengingkari utangnya yang ada pada orang lain, jika orang tersebut pun mengingkari utangnya yang ada pada dia, yaitu apabila dia mempunyai piutang pada orang yang ingkar itu senilai dengan utang dia kepadanya atau lebih banyak, sehingga terjadilah saling membalas karena keadaan darurat.
Apabila jumlah piutang si pemberi utang lebih kecil daripada jumlah utang dia kepada orang yang berutang kepadanya, yang diingkari hanyalah yang senilai dengan piutangnya saja.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani