Syarat keabsahan gugatan

Syarat bagi keabsahan suatu gugatan adalah “didengar dan wajib ditanggapi”, khususnya yang menyangkut mata uang logam murni atau campuran, atau utang barang yang ada standarnya atau yang dapat ditaksir. Di saat mengatakan, “Aku menuntutnya sekarang,” hendaknya menyebutkan jenisnya, emas atau perak; juga menyebut kualitasnya, apakah utuh atau pecah, jika keduanya mempunyai nilai yang berbeda. Juga menyebut jumlahnya, umpamanya seratus dirham mata uang perak atau campuran cetakan asyrafiyyah.

Dikatakan demikian karena syarat utama bagi suatu gugatan hendaknya segala sesuatunya disebut dengan jelas agar dimaklumi.

Sesuatu yang telah dimaklumi timbangannya, seperti mata uang dinar, tidak disyaratkan menyebut beratnya, dan tidak disyaratkan menyebut nilai tentang mata uang yang tidak murni.

Dakwaan yang tidak dapat didengar

Tidak dapat didengar dakwaan seorang yang punya piutang terhadap orang yang berutang kepadanya dalam keadaan pailit dan telah terbukti kepailitannya. Dakwaan tersebut menyatakan bahwa yang punya utang (yang pailit itu) mendapat sejumlah harta, tanpa menyebut penyebab, umpamanya dari hasil warisan atau usaha, dan jumlahnya.

Sedangkan dakwaan menyangkut barang ‘ain, yakni selain emas dan perak, yang dapat dilakukan penaksiran harga melalui spesifikasinya, seperti biji-bijian dan ternak, maka diharuskan menyebut spesifikasinya. Dengan kata lain, si pendakwa diharuskan menerangkan spesifikasinya, seperti yang terjadi pada transaksi salam (inden), tetapi tidak wajib menyebut harganya.

Apabila barang tersebut dalam keadaan rusak, sedangkan barang yang dimaksud memerlukan penaksiran harga, maka wajib menyebut harganya di samping jenisnya. Umpamanya dikatakan, “Seorang budak yang harganya sekian.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top