Ketentuan main hakim sendiri

Ketentuan main hakim sendiri (diperbolehkan) jika tidak mudah bagi kadi melakukan penyelidikan kasusnya lantaran kadi tidak mengetahui dan tidak ada bukti; atau ada salah satunya, tetapi untuk melaporkan kepadanya diperlukan biaya dan akan mengalami masyaqqat (perjalanan). Tetapi jika tidak demikian keadaannya, maka disyaratkan izin kadi, dan penyita tidak boleh menjualnya kecuali dengan uang negeri setempat.

Kemudian jika barang tersebut adalah sejenis dengan barang miliknya, ia boleh memilikinya secara langsung. Jika bukan yang sejenis dengan barang miliknya, ia harus menukarnya dengan barang yang sejenis dengan miliknya, lalu dia memilikinya.

Penyita tidak boleh mengambil barang orang yang diampui selain yang senilai dengan bagiannya

Seandainya orang yang berutang adalah orang yang diampui karena pailit atau mati dalam keadaan mempunyai utang, maka si penyita tidak boleh mengambil selain yang senilai dengan bagiannya secara mudharabah jika memang dia mengetahui nilai barangnya. Tetapi jika dia tidak mengetahui nilai barangnya, dia harus bersikap hati-hati.

Boleh menyita barang orang yang berutang kepada orang yang berutang kepadanya

Ia diperbolehkan menyita barang milik orang yang berutang kepada orang yang berutang kepadanya, jika dia tidak berhasil melakukan penyitaan terhadap milik orang yang berutang kepadanya, sebab orang yang berutang kepada orang yang berutang kepadanya mengingkari utangnya atau menunda-nunda pembayarannya.

Jika keadaan seseorang memperbolehkannya melakukan penyitaan, maka ia diperbolehkan mendobrak pintu atau membuka kunci atau melubangi tembok tempat penyimpanan barang milik orang yang berutang kepadanya, jika memang jalannya hanya dengan memakai cara tersebut dan ia mempunyai bukti (yang memperkuatnya). Dia tidak dikenakan ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkannya karena orang yang berutang kepadanya (saat itu) disamakan dengan perampok.

Jika si penyita mengkhawatirkan adanya fitnah, yakni kerusakan yang menjurus kepada perbuatan haram, umpamanya orang yang berutang akan mengambil kembali barangnya jika dia melihatnya, maka kasusnya harus dilaporkan kepada kadi atau lainnya yang sederajat demi menyelamatkan barang tersebut.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts