Hukum Menjual Barang Wakaf

Barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, sekalipun telah rusak. Seandainya sebuah masjid rusak dan sulit direnovasi, maka masjid tersebut tidak boleh dijual dan tidak dapat dikembalikan lagi menjadi milik pewakaf, sebab tanahnya masih dapat dipakai untuk salat dan iā€™tikaf.

Seandainya pohon yang diwakafkan kering (mati) atau tumbang karena angin besar, maka status wkafnya tidak batal. Untuk itu, pohon tersebut tidak boleh dijual atau dihibahkan, melainkan dimanfaatkan oleh si penerima wakaf; sekalipun kayunya dipakai untuk daun pintu jika tidak mungkin menyewakannya dalam bentuk kayu semata.

Jika pemanfaatannya sulit dilakukan kcuali dengan memakainya, misalnya tidak terpakai lagi kecuali sebagai kayu bakar, barulah status wakafnya terputus. Dengan kata lain, bila keadaannya demikian menjadi ilik penerima wakaf, menurut pendapat yang dapat dipegang; tetapi penerima wakaf harus memanfaatkannya sendiri secara langsung, denga kata lain dia tidak boleh menjualnya.

Diperbolehkan menjual tikar masjid yang diwakafkan jika telah rusak, misalnya keindahannya sudah pudar dan manfaatnya sudah tak berfungsi lagi. Hal ini merupakan suatu kemaslahatan. Demikian pula apabila menjual tiang-tiang penyangga masjid yang patah. Lain halnya menurut segolongan ulama yang berpendapat berbeda dalam kedua masalah tersebut.

Kemudian hasil penjualannya dibelanjakan buat kepentingan masjid jika tidak memungkinkan untuk membeli tikar atau tiang yang baru.

Perselisihan perndapat yang menyangkut boleh tidaknya menjual barang wakaf (setelah tidak berfungsi lagi), sekalipun barang wakaf tersebut berasal dari si nazhir sendiri yang ia beli kemudian diwakafkan.

Lain halnya dengan barang yang dihibahkan dan yang dibelikan buat keperluan masjid, semua itu boleh dijual secara pasti semata-mata karena perlu penjual, sekalipun keadaannya masih belum rusak. Demikian pula halnya dengan lampu penerangan masjid.

Related Posts