Hukum Merobohkan Masjid

Tidak boleh menggunakan tikar dan permadani masjid secara mutlak jika digunakan bukan untuk keperluan menghampari masjid, baik karena diperlukan ataupun tidak.

Kayu pemberian nazhir, bukan kayu wakaf, boleh dijual

Seandainya seorang nazhir (pengurus) wakaf memberi beberapa batang kayu buat masjid, atau dihibahkan kepadanya, lalu nazhir menerimanya, maka kayu-kayu tersebut boleh dijual untuk kemaslahatan, misalnya khawatir bila kayu-kayu tersebut dicuri; dengan syarat kayu-kayu tersebut bukan berasal dari bagian-bagian masjid yang diwakafkan. Jika kayu-kayu tersebut merupakan bagian dari masjid yang diwakafkan, maka hukumnya wajib dipelihara. Demikianlah yang disebutkan oleh Al-Kamal Ar Raddaad dalam Fatawi-nya.

Tidak boleh merobohkan masjid

Masjid tidak boleh diribohkan kecuali jika dikhawatirkan akan runtuh. Seteah dirobohkan, baran runtuhannya dipelihara atau dipakai kembali untuk membangun masjid lain jika hakim mempunyai pandangan demikian. Yang palin utama dalah biula digunakan untuk membangun masjid yang terdekat.

Barang-barang hasil runtuhan masjid tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun bangunan lainnya yang bukan sejenis, misalnya untuk keperluan membangun tempat penambatan kuda atau untuk membangun sumur, sebagaimana pula kebalikannya, kecuali jika sulit digunakan untuk yang sejenisnya.

Menurut pendapat yang lebih dikuatkan dalam masalah manfaat runtuhan barang wakaf yang runtuh, tetap dipelihara bila diduga kuat dapat direnovasi kembali. Tetapi jika jauh dari kemungkinan untuk merenovasinya, maka barang-barangnya dapat digunakan untuk masjid yang lain. Jika masih tetap sulit, maka hasil penjualannya dibelanjakan buat kaum fakir miskin. Permasalahannya sama dengan reruntuhan masjid yang digunakan untuk membangun, misalnya tempat penambatan kuda.

Seorang ulama pernah ditanya mengenai masalah, “jika suatu masjid direnovasi dengan peralatan yang baru, sedangkan alat-alat yang lama masih dalam keadaan utuh, apakah bekas-bekasnya boleh digunakan untuk mereovasi masjid lain yang usianya cukup tua sebanding dengannya, ataukah dijual dan hasilnya disimpan (buat kemaslahatan masjid yang bersangkutan).”

Ulama tersebut menjawab, “Boleh dipergunakan untuk merenovasi masjid lain yang cukup lama atau untuk masjid yang baru, sekalipun sekiranya dapat dipastikan bahwa masjid yang asal tidak memerlukannya dan selama belum rusak. Barang-barang tersebut sama sekali tiadk boleh dijual dengan alasan apa pun.”

Memindahkan barang seperti tikar masjid dan lampu penerangannya sama dengan memindahkan bahan-bahan bangunan masjid.

Related Posts