Jka seseorang mengatakan, “Buat Syeikh Fulan,” tanpa berniat untuk kuburannya dan untuk lainnnya yang semisal, maka hukum wasiatnya batal.
Seandainya seseorang berwasiat untuk kepentingan masjid yang akan dibangun, maka hukum wasiatnya tidak sah, sekalipun masjid tersebut dibangun sebelum dia meninggal dunia, kecuali jika diikutkan dengan masjid lain yang sudah ada.
Menurut suatu pendapat, wasiat seseorang yang dalam wasiatnya mengatakan, “Aku bermaksud memilikkan ini buat masjid,” adalah batal.
Contoh wasiat yang dihalalkan ialah membangun semisal kubah di atas kuburan seseorang yang alim di tanah pekuburan yang bukan wakaf.
Di dalam kitab Ziyadat Al-‘Ibadi disebutkan bahwa seandainya seseorang berwasiat agar jenazahnya dimakamkan di dalam rumahnya, wasiatnya dinilai batal.
Tidak termasuk ke dalam pengertian “yujuan yang halal” ialah tujuan maksiat, misalnya wasiat untuk membangun gereja, memberikan penerangan di dalamnya serta menulis (mencetak0 kitab taurat dan ilmu yang diharamkan.
Wasiat buat yang dikandung
Sah wasiat buat kandungan yang diyakini telah ada isinya (bayi) di saat wasiat dilakukan.
Wasiat buat bayi yang baru lahir
Sah wasiat buat bayi yang lahir dalam keadaan hidup terhitung enam bulan kurang sejak wasiat dinyatakan, atau terhitung empat tahun atau kurang dari empat tahun, sedangkan wanita yang melahirkannya bukan istri dari seorang suami atau seorang tuan dan cukup masuk akal bila kandungannya terjadi darinya, sebab secara lahiriah bayi tersebut telah ada sejak wasiat dinyatakan, mengingat jarangnya kasus wathi’ syubhat; dan jika kita duga anak tersebut lahir dari hasil hubungan zina, berarti kita berburuk sangka terhadapnya.
Memang dibenarkan. Seandainya wanita yang berasngkutan sama sekali tidak pernah berhubungan dengan lelaki, maka hukum wasiat sama sekali tidak sah.