Tata cara Duduk di antara dua sujud serta doanya

Duduk diantara 2 sujud merupakan salah satu dari rukun shalat. Hal ini berlaku pula dalam shalat sunat, menurut kaul yang mu’tamad. Sebagaimana dalam hadis, “Nabi saw bila mengangkat kepalanya (dari sujud pertama), tidak langsung sujud kedua, kecuali duduk tegak dahulu.”

Sewaktu mengangkat kepala, diwajibkan tidak bermaksud lain selain duduk. Apabila mengangkat kepala karena terkejut, misalnya karena sengatan kalajengking, maka ia harus sujud kembali.

Tidak apa-apa selama duduk menaruh kedua tangannya di atas tanah sampai sujud kedua, sebagaimana ittifaq ulama; berbeda dengan paham orang yang menganggap batal shalatnya.

Tidak boleh memanjangkan (melamakan) duduk diantara dua sujud dan ketika i’tidal, sebab kedua rukun yang dimaksud bukanlah dzatnya, bahkan pengerjaannya sekedar pemisah; kedua rukuk itu pendek-pendek.

Apabila salah satu dipanjangkan lebih dari waktu zikir yang harus dikerjakan seukuran bacaan Fatihah dalam i’tidal, seukuran tasyahhud ketika duduk; dengan sengaja dan mengetahui bahwa hal itu haram, maka batal shalatnya.

Ketika duduk diantara 2 sujud, baik pada tasyahhud awal ataupu tasyahhud akhir, kalau diakhiri dengan sujud sahwi, disunatkan duduk iftirasy, yakni duduk di atas mata kaki kiri sekira punggung telapak kakinya ke bumi.

Menaruh kedua telapak tangan di atas kedua paha yang dekat dengan kedua lutut, sekira ujung jari rata dengan ujung lutut, serta merenggangkan jari tangan, sambil membaca Rabbgih firlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii, Ya Allah ampunilah aku, sayangilah aku, tamballah kekuranganku, angkatlah derajatku, berilah rezeki kepadaku, tunjukilah aku, dan sehatkanlah aku. Membaca ighfirlii sebanyak 3 kali adalah makruh.

Disunatkan duduk istirahat seukuran duduk di antara 2 kali sujud, sebab mengikuti sunnah Nabi saw, walaupun ketika shalat sunat dan imam tidak duduk istirahat dulu. Hal ini berbeda dengan paham Syaikhuna. Duduk istirahat itu dilakukan untuk berdiri dari sujud selain sujud tilawah. Disunatkan menekan kedua telapak tangan ketika berdiri dari sujud atau rukuk (sebagaimana sunnah Nabi saw bila beliau akan berdiri, seperti berdirinya kakek-kakek).

Related Posts