Pengertian Tuma’ninah dan tasyahhud akhir serta bacaan tasyahud akhir

Tuma’ninah merupakan salah satu dari rukun shalat. Tuma’ninah ini dilakukan ketika sedang rukuk, sujud dua kali, duduk di antara dua sujud, dan i’tdal, walaupun di dalam shalat sunat. Berbeda dengan penjelasan kitab Al Anwar (yang memperbolehkan tdak tuma’ninah ketika i’tidal dan duduk di antara dua sujud dalam shalat).

Adapun ukuran tuma’ninah, yaitu sekadar tetap atau diam seluruh anggota badan serta terpisahkan oleh rukun yang ditempat dengan yang ditinggalkan.

Tasyahud Akhir

Tasyahud akhir merupakan salah satu dari rukun shalat. Bacaan minimalnya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Syafii dan Turmudzi yaitu Attahiyyatu lillaahi wasshalawaatu wat thayyibatu assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakatuhu. Assalaamu ‘alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahis shaalihiina asyhadu allaa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu warasuuluhu.

Segala penghormatan milik Allah, begitu pula semua shalawat dan semua kebaikan. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi. Begitu pula rahmat Allah dan semua berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)

Semua orang yang shalat disunatkan menambah Mubaarakaatush shalawaatuth thayyibaatut, segala keberkahan, shalawat, dan kebaikan. Sunat membaca Asyhadu yang kedua, dan sunat me-ma’rifat-kan lafaz ‘salam’ pada dua tempat, tidak disunatkan membaca bismillah sebelum tasyahud.

Tidak boleh mengubah lafaz tasyahud yang singkat ini walaupun dengan lafaz yang sama, misalnya ‘nabi’ dengan ‘rasul’ atau sebaliknya, lafaz ‘Muhammad’ dengan ‘Ahmad’, dan sebagainya. Cukup dengan lafaz Wa anna Muhammadan ‘abduhuu warasuuluhu, tidak boleh Wa anna Muhammadan rasuuluhu.

Wajib memelihara semua tasydid tasyahud, tidak boleh mengubah huruf dengan yang lainnya, dan wajib secara terus menerus membacanya, hanya tidak wajib tertib kalimatnya kalau tidak mengubah makna. Kalau meng-izhar-kan nun yang di-tasydid-kan pada lafaz lam, yaitu an laa ilaaha illallaah, dapat membatalkan shalat, sebab berarti menghilangkan tasydid darinya; seperti halnya meninggalkan idgham dal lafaz Muhammad pada ra Rasulullah. Pada lafaz nabiyyi, boleh dengan hamzah dan tasydid (nabiyyil ummi).

Scroll to Top