TataCara Menguburkan Jenazah Sesuai Sunnah

Hukum Menguburkan mayat dan bolehnya menenggelamkan mayat di lautan

Fardu kifayah hukumnya mengubur mayat dalam lubang yang dapat mencegah timbulnya bau busuk dan aman dari pembongkaran binatang buas yang hendak memakan mayat setelah tanah galian ditimbunkan.

Dikecualikan dengan kata-kata “lubang itu” ialah jika mayat diletakkan di atas tanah dan dibangunkan di atasnya bangunan yang dapat mencegah bau busuk dan aman dari pembongkaran binatang buas. Sekira tidak sulit menggali tanahnya (maka tidak boleh, kecuali kalau tanahnya lembek atau gembur misalnya rawa, maka dibolehkan).

Barang siapa yang mati di atas perahu (kapal) dan jauh dari daratan, maka mayat itu boleh ditenggelamkan ke laut dan dibanduli (dengan besi, misalnya), supaya tenggelam. Kalau tidak jauh dari daratan, tidak boleh ditenggelamkan ke laut.

(dikecualikan dengan kata-kata) yang dapat mencegah timbulnya bau busuk dan aman dari pembongkaran binatang buas ialah: bila lubang itu hanya mampu mencegah salah satunya, seperti binatang-binatang buas di tempat itu biasa menggali kuburan mayat-mayat yang terkubur, maka wajib membangun kuburan sekiranya dapat mencegah binatang itu sampai ke mayat.

Kuburan yang paling sempurna ialah yang luas, dalamnya empat siku setengan dengan siku tangan yang sedang (lebarnya sekira leluasa untuk orang yang menguburkan masuk ke dalamnya, sebagaimana sabda Nabi saw mengenaik para sahabat yang gugur di Gunung Uhud)

“Galilah oleh kamu sekalian, luangkanlah dan dalamkanlah kuburan itu!”

Haram mengubur dua mayat yang berlainan jenis dalam satu kuburan dan makruh memakai peti serta posisi mayat di dalam kubur

Wajib membaringkan mayat, menghadapkannya ke kiblat, dan sunat melekatkan (menempelkan) pipi kanan mayat ke tanah setelah dibuka kafannya, sebagai pengungkapan bahwa dirinya hina dan rendah derajatnya (di hadapan Allah); kepalanya diganjal dengan tanah yang dikepal.

Makruh memakai peti. Tetapi bila keadaan tanah lembab, wajib memakainya. Haram mengubur mayat tanpa sesuatu (misalnya papan atau bambu) yang dapat mencegah mayat dari reruntuhan tanah.

Haram mengubur dua mayat yang berlainan jenis (laki-laki dan perempuan) dalam satu kuburan, jika keduanya bukan mahram atau bukan suami istri. Adapun suami istri atau yang sama mahramnya hukumnya makruh (bila disatukan), seperti halnya makruh mengubur mayat banyak yang sama jenisnya tanpa keperluan atau darurat (misalnya karena mayat banyak dan sulit dipisah-pisahkan, sebagaimana Nabi saw pernah mengubur sahabat-sahabatnya yang gugur di Gunung Uhud).

Haram pula memasukkan mayat ke dalam kuburan mayat orang lain yang belum punah atau hancur seluruh badannaya, sekalipun sama jenisnya. Untuk mengetahui apakah seluruh badan mayat dalam kuburan itu sudah punah atau belum, hendaklah diserahkan (meminta pendapat) kepada ahli ilmu dalam hal tanah.

Seandainya dalam kuburan itu ditemukan sebagian tulang mayat sebelum selesai penggalian, maka wajib ditimbun kembali tanahnya. Atau tulang itu ditemukan setelah penggalian selesai, maka tidak wajib menimbunnya lagi dan boleh menguburkannya kembali beserta tulang mayat orang lain itu.

Hukum mengubur mayat di malam hari serta sunat orang di pinggir kuburan mengambil tanah dan berdoa

Tidak makruh mengubur mayat pada malam hari, berbeda dengan pendapat Hasan al Bashri. Mengubur mayat pada siang hari lebih utama daripada malam hari. Kuburan itu sunat ditinggikan sedikit sekedar satu jengkal, dan meratakannya lebih baik daripada meninggikannya (dengan tembok).

Orang yang berada di pinggir kuburan (ketika mengubur mayat) disunatkan agar mengepal tanah tiga kepalan dengan kedua tangannya sambil membaca pada kepalan pertama: Minha khalaqnaakum, kepalan kedua: Wa fiihaa nu’iidukum, dan pada kepalan ketiga membaca Wa minhaa nukhrijukum taaratan ukhra, lalu diletakkan di dekat kepala mayat, sebagaimana sunnah Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.

Menurut keterangan Imam Taqiyyuddin yang bersumber dari Abu Abdullah Muhammad Al-Hafizh, Nabi saw bersabda, “Barang siapa yang mengambil tanah kuburan dengan tangannya ketika mengubur (mayat), lalu membaca surat Innaa anzalnaahu dan seterusnya 7 kali, lalu diletakkan pada kafannya atau dalam kuburannya, niscaya mayat itu tidak akan mendapat siksa kubur.”

Haram pula memasukkan mayat ke dalam kuburan mayat orang lain yang belum punah atau hancur seluruh badannaya, sekalipun sama jenisnya. Untuk mengetahui apakah seluruh badan mayat dalam kuburan itu sudah punah atau belum, hendaklah diserahkan (meminta pendapat) kepada ahli ilmu dalam hal tanah.

Seandainya dalam kuburan itu ditemukan sebagian tulang mayat sebelum selesai penggalian, maka wajib ditimbun kembali tanahnya. Atau tulang itu ditemukan setelah penggalian selesai, maka tidak wajib menimbunnya lagi dan boleh menguburkannya kembali beserta tulang mayat orang lain itu.

Sunah meletakkan pelepah kurma di atas kuburan dan riwayat yang menerangkannya

Disunatkan meletakkan pelepah kurma yang masih segar di atas kuburan, karena mengikuti sunah Rasulullah saw. Dengan melakukan hal itu, maka mayat akan mendapat keringanan siksa kubur dengan berkah tasbih pelepah itu.

Sebagaimana riwayat Ibnu Hibban dari sahabat Abu Hurairah yang menyatakan: Kami pernah berjalan-jalan dengan Rasulullah saw melewati dua kuburan, lalu beliau berdiri dan kami pu berdiri menyertai beliau. Tiba-tiba roman muka beliau berubah dan gemetar, sehingga gamisnya pun ikut gemetar. Lalu aku bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Apakah kalian tidak mendengar apa yang aku dengar?”

Aku berkata, “Ada apakah wahai Nabi Allah?”

Beliau berkata, “Kuburan ini adalah kuburan dua laki-laki yang sedang mendapat siksaan di dalamnya dengan siksaan yang hebat sekali, sebab dosa yang kecil, menurut pendapat mereka.”

Aku berkata, “Apakah dosanya?”

Beliau menjawab, “Yang seorang tidak suka mencuci kemaluannya setelah buang air, dan yang seorang lagi suka menyakiti orang lain dengan ucapannya dan suka namimah (memfitnah atau mengadu domba).”

Lalu beliau meminta dua pelepah kurma, kemudian meletakkannya pada kedua kuburan.

Aku berkata, “apakah ada manfaatnya yang demikian itu, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Tentu saja. Mereka akan mendapat keringanan siksa kubur, selama dua pelepah itu masih basah (segar).”

Allah swt berfirman dalam surat Al Isra ayat 44, “Dan tiada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji Allah, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.”

Hukum menabur bunga di kuburan

Disunatkan meletakkan pelepah kurma yang masih segar di atas kuburan, karena mengikuti sunah Rasulullah saw. Dengan melakukan hal itu, maka mayat akan mendapat keringanan siksa kubur dengan berkah tasbih pelepah itu.

Adapun hukum menaburkan sejenis bunga yang berbau harum dan masih basah atau segar, seperti yang biasa dilakukan, hukumnya diqiyaskan dengan pelepah kurma. Haram mengambil pelepah atau sejenis bunga tersebut meskipun sedikit, sebelum keduanya kering, karena mengambil pelepah itu sama artinya dengan memutuskan keringanan siksa kubur bagi mayat yang bersangkutan.

Hal ini sebagaimana atsar yang diriwayatkan dari Nabi saw. Sedangkan mengambil bunga yang berbau harum, berarti sama dengan memutuskan hak mayat, sebab para malaikat yang turun dari langit senang pada bau harum. Demikianlah menurut keterangan Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad.

Sebagaimana riwayat Ibnu Hibban dari sahabat Abu Hurairah yang menyatakan: Kami pernah berjalan-jalan dengan Rasulullah saw melewati dua kuburan, lalu beliau berdiri dan kami pu berdiri menyertai beliau. Tiba-tiba roman muka beliau berubah dan gemetar, sehingga gamisnya pun ikut gemetar. Lalu aku bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Apakah kalian tidak mendengar apa yang aku dengar?”

Aku berkata, “Ada apakah wahai Nabi Allah?”

Beliau berkata, “Kuburan ini adalah kuburan dua laki-laki yang sedang mendapat siksaan di dalamnya dengan siksaan yang hebat sekali, sebab dosa yang kecil, menurut pendapat mereka.”

Aku berkata, “Apakah dosanya?”

Beliau menjawab, “Yang seorang tidak suka mencuci kemaluannya setelah buang air, dan yang seorang lagi suka menyakiti orang lain dengan ucapannya dan suka namimah (memfitnah atau mengadu domba).”

Lalu beliau meminta dua pelepah kurma, kemudian meletakkannya pada kedua kuburan.

Aku berkata, “apakah ada manfaatnya yang demikian itu, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Tentu saja. Mereka akan mendapat keringanan siksa kubur, selama dua pelepah itu masih basah (segar).”

Allah swt berfirman dalam surat Al Isra ayat 44, “Dan tiada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji Allah, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.”

Makruh membangun tembok dalam liang kubur dan hukum menginjak atau duduk di atas kuburan

Makruh membangun tembok dalam liang kubur atau di atasnya tanpa keperluan atau darurat, misalnya khawatir ada yang membongkar, atau khawatir digali binatang buas, atau ambrol terbawa arus banjir. Karena yang demikian itu berdasarkan larangan hadis sahih.

Hal ini makruh dilakukan bilamana bangunan tersebut berada di tanah milik sendiri. Namun, kalau bangunan itu sendiri tidak dalam keadaan darurat seperti yang telah diungkapkan tadi (khawatir ada yang membongkar, digali binatang buas, atau ambrol terbawa arus banjir); atau membangun sejenis kubah (misalnya pagar dan sebagainya) di atas kuburan tanah musabbalah, yaitu tanah yang biasa disediakan untuk mengubur mayat oleh penduduk setempat, baik diketahui asal mula penyediaannya maupun tidak; atau memang tanah wakaf, maka yang demikian itu hukumnya haram dan wajib dirobohkan, sebab banguna tersebut akan tetap berdiri, sekalipun mayatnya sudah punah. Dengan demikian, berarti mempersempit kepentingan kaum muslim lainnya yang dalam hal ini menurut syara’ tidak perlu.

Jika tembok kuburan itu dirobohkan, maka reruntuhan batunya harus dikembalikan kepada keluarga mayat, jika diketahui orangnya; atau di antara reruntuhan batu dan keluarganya dibiarkan begitu saja. Kalau keluarga mayatnya tidak diketahui, maka batu itu dianggap barang yang hilang (tak ada pemiliknya), dan mengenai hukumnya sudah jelas.

Syaikhuna Zamzami berkata, “Bilamana mayat itu sudah punah dan ahli warisnya membiarkan reruntuhan batu (bekas tembok tersbut), maka boleh mengubur mayat yang lain dengan membiarkan reruntuhan batu itu bila tidak bertentangan dengan keadaan adata yang berlaku, seperti halnya dalam masalah sanabil (memungut gabah setelah dipanen).

Makruh menginjak kuburan orang muslim, sekalipun kuburan orang yang mati dalam keadaan hina dan tercela (misalnya meninggalkan salat atau pezina) sebelum mayatnya punah, kecuali karena darurat, misalnya tidak dapat mengubur mayat ahlinya tanpa menginjak (kuburan tersebut). keadaan darurat ini berlaku pula bagi yang bermaksud ziarah, sekalipun bukan ziarah ke kuburan kerabatnya (maka hukumnya tidak makruh).

Adapun penetapan syarah Muslim sama dengan yang lainnya, yaitu haram hukumnya duduk di atas kuburan dan menginjaknya, berdasarkan hadis yang menolak keterangan di atas (ikhtilaf). Sesungguhnya yang dimaksud dengan “duduk di atas kuburan” ialah duduk untuk buang air besar atau kecil.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top