Bagaimana bila najis keluar dari mayat

Harus segera memandikannya ia yakin ia telah mati. apabila kematiannya masih diragukan, wajib menangguhkannya sampai benar-benar yakin, yaitu berbau atau sejenisnya.

Tanda-tanda kematian menurut keterangan ulama (ialah telapak kaki menciut, telapak tangan membuka, kulit menjadi tegang, panjang, dan sebagainya). apabila setelah dimandikan ternyata mayat itu mengeluarkan najis, hukumnya tetap dianggap suci; hanya, wajib menghilangkannya. Apabila najis itu keluar sebelum mayat dikafani, tidak wajib menghilangkannya setelah dikafani.

Akan tetapi sebagaian ulama menyatakan sebagai berikut:

  1. Apabila najis itu keluar sesudah mayat dimandikan tetapi belum dikafani, walaupun dari farjinya, maka wajib menghilangkannya.
  2. Apabila najis itu keluar sesudah mayat dikafani, yaitu yang keluar dari selain farjinya, maka yang wajib hanyalah menghilangkan najis yang menempel di kafan dan badannya.
  3. Apabila najis itu keluar sebelum mayat disaltkan, maka wajib menghilangkannya, bila sudah disalatkan, sunat menghilangkannya.

Sabda Nabi saw kepada wanita-wanita yang sedang memandikan mayat wanita, “Mandikan dia 3 kali, atau 5 kali, atau lebih dari itu. Jika kalian menghendaki, gunakanlah beserta air itu pohon bidara; dan terakhir, pakailah sedikit kapur barus.” (Riwayat Bukhari)

Memandikannya paling sedikit satu kali membasahi seluruh badan mayat dengan air, sampai ke kulit di bawah qulfah (kulup) bagi yang berkulup, menurut pendapat yang lebih sahih, baik kulup anak-anak ataupun orang dewasa.

Yang paling sempurna ialah memandikannya tiga kali, di tempat sepi dengan memakai baju gamis dan ditempat yang tinggi menggunakan air dingin. Kecuali bila ada kebutuhan, misalnya karena kotor dan sangat dingin, maka dalam keadaan seperti ini lebih baik menggunakan air yang dipanaskan, dan air yang asin lebih baik daripada air tawar.

Demikianlah penjelasan dari kami tentang hukum najis yang keluar dari mayat setelah dimandikan,  dan juga tentang memandikan mayat. Semoga penjelasan kami diatas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat, amin.

Yakinlah, bahwa kematian itu pasti akan datang kepada semua makhluk. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan bekal untuk di akhirat nanti.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts