Hadhanah atau mengasuh anak

Yang berhak melakukan hadhanah Orang yang paling berhak melakukan hadhanah, yakni mengasuh anak yang belum dapat mengatur dirinya sendiri hingga mencapai usia tamyiz, adalah ibu dari anak yang bersangkutan selagi si ibu belum kawin dengan lelaki lain. kemudian nenek si bayi dan seterusnya sampai ke yang lebih tinggi lagi (uyut). Sesudah itu baru ayah si […]

Ibu wajib menyusukan anaknya

Diwajibkan bagi seorang ibu menyusukan anaknya dengan air susu laba, yaitu air susu pada permulaan melahirkan anak, masa air susu laba ini cukup singkat. Menurut suatu pendapat, waktunya diperkirakan hanya tiga hari, dan menurut pendapat yang lain 7 hari. Setelah itu jika si istri tidak mempunyai seorang wanita pun untuk menyusukan anaknya kecuali hanya dia […]

Nafkah anak yang belum balig ditanggung oleh orang tuanya

Barang siapa yang mempunyai yah dan ibu, maka nafkahnya (anak) ditanggung oleh si ayah. Menurut suatu pendapat, nafkah dibebankan kepada keduanya (ayah dan ibu), sekalipun anak yang bersangkutan telah balig. Barang siapa yang mempunyai ayah dan anak, maka nafkahnya ditanggung oleh anak dan keturunannya hingga ke bawah. (yakni jika orang yang bersangkutan dan ayahnya tidak […]

Suami hilang sebelum melakukan tamkin (menyetubuhi istrinya)

Seandainya seorang suami hilang sebelum dia melakukan tamkin (menyetubuhi istrinya yang menyerahkan diri dengan sepenuhnya), menurut pendapat para ulama secara pengertian lahiriahnya tidak boleh fasakh. Menurut mazhab Imam Maliki, tidak ada bedanya antara istri yang telah di-tamkin dan yang belum di-tamkin, jika nafkah sulit didapat dan masa penunggguan berita suami sudah terlalu lama. Masa penungguan […]

Istri mempunyai piutang kepada suaminya

Apabila seorang istri mempunyai piutang kepada suami yang tidak ada di tempat, sedangkan waktu pembayarannya telah tiba, yaitu piutang dari maskawin atau piutang lainnya, sedangkan di tangan si istri terdapat sejumlah harta milik suami sebagai titipan, maka bolehkah si istri dengan bebas menagih utangnya dengan mengambil sebagian dari harta titipan suami yang ada di tangannya […]