Kadi diharuskan menjual harta orang yang tidak ada di tempat jika harta itu dikhawatirkan akan rusak

Seandainya seseorang tidak ada di tempat tanpa ada wakilnya, sedangkan dia mempunyai harta yang ada di tempat, lalu masalahnya sampai kepada hakim, jika dia tidak mau menjual hartanya itu, niscaya sebagian besar akan rusak, maka kadi diharuskan menjual harta tersebut jika tidak ada jalan lain untuk menyelamatkannya. Murid-murid Imam Syafii telah memberikan penjelasan, “Sesungguhnya kadi […]

Kadi boleh menjual harta orang yang berutang

Al Qadhi (Iyadh) telah mengeluarkan suatu pernyataan yang diakui oleh para ulama, “Seandainya seorang penagih utang datang menagih piutangnya, sedangkan orang yang berutang tidak mau menjual hartanya yang ada di tempat lain untuk melunasi hutangnya, maka kadi diperbolehkan menjual harta tersebut untuk membayar utangnya, sekalipun harta tersebut bukan berada di tempat wewenangnya. Demikian pula jika […]

Pengetahuan hakim tidak termasuk pembuktian

Tidak termasuk ke dalam pengertian bayyinah (pembuktian) yaitu pengetahuan hakim mengenai kasus tersebut. untuk itu, dia tidak boleh memasukkan hal tersebut ke dalam suratnya yang akan ia kirimkan kepada kadi yang akan menanganinya, karena kedudukannya bukan lagi sebagai kadi, melainkan sebagai saksi. Demikian menurut penulis kitab Al Uddah, tetapi pendapatnya ini ditentang oleh As Sarkhasi, […]

Kedudukan hakim bisa mewakili tergugat

Apabila sampai ke tangan hakim suatu bukti yang menunjukkan adanya sejumlah harta tertanggung atas orang yang tidak ada di tempat atau si mayat, lalu hakim memutuskan perkara tersebut, sedangkan orang yang tidak ada di tempat mempunyai sejumlah harta kontan di wilayah wewenang hakim, atau mempunyai piutang (tagihan) terhadap seorang yang ada di tempat di wilayah […]

Kadi tidak boleh memutuskan hukum bagi dirinya dan keluarganya

Kadi tidak boleh memutuskan hukum terhadap dirinya sendiri dan tidak pula terhadap bagian darinya, yakni orang tua dan anaknya, serta tidak pula terhadap teman seperseroannya (sekutunya). Masing-masing dari mereka diputuskan perkaranya oleh imam  atau kadi selainnya, sekalipun oleh pejabat kadi lain, demi menangkal terjadinya kecurangan. Tulisan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan hukum Seandainya […]