Pengertian Wudhu dan 10 Syaratnya

Wudu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum. Syarat wudhu ada 10, yaitu :

  1. Yang menjadikan sahnya wudhu adalah islam, maka apabila orang kafir berwudhu itu tidak sah. Karena wudhu adalah ibadah nya anggota badan, sedangkan orang kafir bukan ahli ibadah.
  2. Tidak sah wudhunya orang yang belum baligh, seperti anak kecil dan orang gila (karena bukan ahli ibadah).
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Tidak ada yang menghalangi datangnya air ke kulit, walaupun sedikit seperti minyak yang keras, bekas tinta, bekasnya kutek, bekas cat, ada bekas lilin, atau aspal.
  5. Jangan ada di anggota wudhu perkara yang merubah air, misalnya za’faron.
  6. Tahu fardhu wudhu, jadi apabila ada orang yang tidak tau maka tidak sah wudhunya.
  7. Jangan menganggap/bertekad bahwa fardhu wudhu adalah sunat, misalkan membersihkan kaki itu sunat,, padahal fardhu, nah itu tidak sah wudhunya.
  8. Airnya suci dan mensucikan. Karena ada air yang suci tapi tidak bisa mensucikan seperti air teh dan air kopi atau air susu, nah itu boleh diminum tapi tidak boleh dipakai bersuci.
  9. Sudah tiba waktunya bagi orang yang langgeng hadast, seperti orang yang istihadoh. Jadi apabila ada perempuan istihadoh wudhu sebelum tiba waktunya maka itu tidak sah. Harus terus-terus bagi orang yang langgeng hadast
  10. Dan lagi orang yang daimil hadast kalau berwudhu tidak boleh berhenti-berhenti, seperti setelah membasuh tangan berhenti dulu, baru kemudian setelah agak lama membasuh yang setelahnya. Dan dimana-mana berwudhu juga harus langsung mengerjakan shalat, tidak boleh diselingi oleh pekerjaan lain, seperti jalan kaki ketempat shalat, dll.

 

Related Posts