Bagi yang mengqashar salat disyaratkan sebagai berikut:
- Berniat qashar ketika takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum walaupun sebentar kepada seseorang yang salat secara sempurna, walaupun dia seorang musafir.
- Memelihara diri dari hal-hal yang membatalkan niat qashar selama salat.
- Selama salat dalam perjalanan.
Dalil salat qashar adalah firman Allah swt dalam surat An Nisa ayat 101, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi (termasuk di lautan), kamu diperbolehkan mengqashar salatmu.”
Salat qashar pertama kali dibolehkan pada tahun keempat sesudah hijrah, sedangkan jamak pada tahun kesembilan.
Orang yang bepergian jauh boleh mengqashar salat yang empat rakaat (menjadi dua rakaat), baik salat ada’ ataupun qadha, dalam perjalanan, dan diqashar dalam perjalanan juga. (kalau salat qadha bukan dalam perjalanan, tidak boleh diqashar).
Seseorang yang bepergian tidak boleh mengqashar salat apabila:
- Perjalanan itu jaraknya tidak mencapai sehari semalam dengan membawa barang yang berat-berat, serta ada kesempatan untuk beristirahat, makan, salat, dan sebagainya (perjalanan dua marhalah – 16 farsakh x 3 mil x 1,6 km = 76,8 km)
- Melarikan diri (misalnya istri yang meninggalkan suaminya tanpa izin dan sebagainya).
- Mempunyai utang, serta mampu membayarnya pada waktu yang telah ditentukan tanpa izin dari yang mengutangkannya.
- Berlibur ke negeri lain, menurut kaul yang benar.
Batas waktu qashar berakhir apabila:
- Sampai (kembali) ke kampungnya, walaupun sekedar melewatinya saja (misalnya pergi, lalu pulang lagi, terus pergi lagi).
- Tiba di salah satu kampung lain dan ia berniat bermalam di kampung itu secara mutlak (tidak ditentukan waktunya).
- Bermalam selama empat hari penuh atau ia memperkirakan bahwa keperluannya tidak akan berhasil dalam tempo empat hari itu.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani