Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar Sesuai Sunnah

Dalil salat qashar adalah firman Allah swt dalam surat An Nisa ayat 101, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi (termasuk di lautan), kamu diperbolehkan mengqashar salatmu.”

Dalil jamak berdasarkan sunnah Nabi saw dari sahabat Mu’adz, “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw pada waktu perang Tabuk. Beliau menjamak salat Lohor dan Asar, Magrib dan Isya.”

Salat qashar pertama kali dibolehkan pada tahun keempat sesudah hijrah, sedangkan jamak pada tahun kesembilan.

Orang yang bepergian jauh boleh mengqashar salat yang empat rakaat (menjadi dua rakaat), baik salat ada’ ataupun qadha, dalam perjalanan, dan diqashar dalam perjalanan juga. (kalau salat qadha bukan dalam perjalanan, tidak boleh diqashar).

Adapun menjamak dua Asar (Lohor dan Asar) dan dua Magrib (Magrib dan Isya), baik taqdim maupun ta’khir, harus melewati batas kampung yang khusus di awal perjalanannya, walaupun meliputi reruntuhan gedung (kampung tua), dan tempat-tempat tanaman.

Pembatas itu meliputi dua kampung, tidak disyaratkan melewatinya, sekalipun kedua kampung itu mempunyai hukum (statusnya) masing-masing. Lalu melewati bangunan-bangunan (gedung-gedung), walaupun terselang oleh gedung yang roboh, sungai, atau lapangan.

Tidak disyaratkan harus melewati kebun-kebun, walaupun kebun tersebut dipagar dan bersambung dengan kampungnya. Jika dua kampung saling bersambung menurut adat, maka dianggap satu kampung, walaupun namanya berbeda. Apabila dua kampung itu terpisah, walaupun pemisahnya tidak seberapa (sesiku, dengan gang misalnya), maka cukup hanya dengan melewati kampung tempat tinggal orang yang bepergian itu.

Seseorang yang bepergian tidak boleh mengqashar dan menjamak salat apabila:

  • Perjalanan itu jaraknya tidak mencapai sehari semalam dengan membawa barang yang berat-berat, serta ada kesempatan untuk beristirahat, makan, salat, dan sebagainya (perjalanan dua marhalah – 16 farsakh x 3 mil x 1,6 km = 76,8 km)
  • Melarikan diri (misalnya istri yang meninggalkan suaminya tanpa izin dan sebagainya).
  • Mempunyai utang, serta mampu membayarnya pada waktu yang telah ditentukan tanpa izin dari yang mengutangkannya.
  • Berlibur ke negeri lain, menurut kaul yang benar.

Batas waktu qashar dan jamak berakhir apabila:

  • Sampai (kembali) ke kampungnya, walaupun sekedar melewatinya saja (misalnya pergi, lalu pulang lagi, terus pergi lagi).
  • Tiba di salah satu kampung lain dan ia berniat bermalam di kampung itu secara mutlak (tidak ditentukan waktunya).
  • Bermalam selama empat hari penuh atau ia memperkirakan bahwa keperluannya tidak akan berhasil dalam tempo empat hari itu.

Apabila ia mengharapkan selalu berhasil setiap waktu (misalnya seseorang menagih utang, sementara yang berutang menjawab sebentar lagi atau nanti), maka ia boleh mengqashar hingga 18 hari  penuh (sebagaimana Nabi saw dan para sahabatnya setelah menguasai kota Mekah pernah bermalam di sana selama 18 hari karena menunggu saat menyerbu kaum Hawazin dan mereka salat seraya terus di qashar dan jamak).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top