Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kadi ialah, hendaknya dia orang yang pantas untuk menjadi saksi dalam semua kasus, yakni dia harus orang muslim, mukallaf, merdeka, laki-laki, adil, dapat mendengar (tidak tuli) sekalipun harus dengan suara keras, dan dapat melihat (tidak tuna netra).
Untuk itu, tidak boleh mengangkat orang lain selain orang yang memiliki syarat-syarat yang telah disebutkan di atas sebagai kadi.
Yang dimaksud dengan istilah “tidak buta” dalam hal ini ialah orang yang dapat melihat bayangan sesuatu tetapi tidak dapat membedakan rupa, sekalipun dalam jarak yang dekat. Lain halnya dengan orang yang dapat membedakan rupa bila jarak pandangnya dekat, sehingga ia dapat mengenalnya, sekalipun dilakukan dengan susah payah dan perhatian yang ekstra serta tidak dapat membaca apa yang tertulis.
Menurut pendapat yang terpilih, orang yang buta pun sah diangkat menjadi kadi.
Kadi yang diangkat hendaknya cukup sehat untuk menjabat urusan peradilan. Untuk itu, orang yang dungu dan cacat penglihatannya karena lanjut usia atau karena sakit tidak boleh diangkat jadi kadi.
Hendaknya dia seorang mujtahid. Untuk itu, tidak sah mengangkat kadi yang bodoh dan tukang taqlid, sekalipun dia berpegang teguh kepada mazhab imamnyaa, karena dia pasti tidak akan dapat menyelami dan mengetahui hal-hal yang sulit dan misteri dari mazhabnyaa.
Mujtahid ialah orang yang mengetahui hukum-hukum Al Qur’an, menyangkut keumuman dan kekhususan maknanya, yang global dan terinci, yang mutlak dan terikat, makna yang bersifat pasti dan bersifat zhanni, yang nasikh dan yang mansukh, yang muhkam dan yang mutasyabih.
Dia juga mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan sunnah, yakni yang mutawatir (hadis yang berbilang jalur periwayatannya berjumlah, yang ahad (lawan dari hadis mutawatir), yang muttashil (hadis yang perawinya terus sambung-menyambung sampai kepada Nabi saw. Jenis ini dinamakan marfu; kalau sampai kepada sahabat saja dinamakan mauquf), dan hadis yang mursal (perkataan seorang tabi’in, umpamanya, “Raasulullah saw telah bersabda anu atau telah berbuat anu.”
Juga mengetahui keadaan para perwainya dipandang dari segi kekuatan dan kelemahannya (dalam meriwayatkan hadis).
Juga mengetahui apa yang telah disepakati oleh para penukilnya serta disepakati oleh semua ulama salaf sebagai hadis yang dapat diterima tanpa harus meneliti predikat keadilan para penukilnya.
Seorang mujtahid dapat berpegang kepada penilaian seorang imam yang telah dikenal sah pendapatnya dalam masalah jarh dan ta’dil (penilaian adil atau tidaknya seorang perawi).
Di saat terjadi kesimpasngsiuran dalil, hendaknya seorang mujtahid dapat memprioritaskan dalil yang bermakna khusus di atas dalil yang bermakna umum, lebih mendahulukan yang bermakna muqayyad (terikat) daripada yang bermakna mutlak, lebih mendahulukan dalil yang bermakna qath’i (pasti) daripada bermakna zhanni (tidak pasti), lebih mendahulukan yang bermakna muhkam daripada bermakna mutasyabih, dan lebih mendahulukan yang nasikh, yang muttashil serta yang kuat daripada lawan-lawannya.
Ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan itu tidak dapat dibatasi dalam jumlah lima ratus ayat dan lima ratus hadis; lain halnya menurut pendapat orang yang menduganya dapat dibatasi.
Harus mengetahui masalah kias (analogi) yang terdiri atas tiga jenis:
- Kias jali (jelas), yakni kias yang pasti tidak mengandung perbedaan dalam kedua sisinya. Misalnya mengiaskan (menganalogikan) masalah memukul orang tua dengan berkata kasar kepadanya.
- Kias musawi (setara), yakni kias yang sulit meniadakan perbedaan sifat di antara kedua sisinya. Misalnya mengiaskan membakar harta anak yatim dengan memakannya.
- Kias adwan (yang lebih rendah), yakni kias yang tidak sulit menemukan perbedaan di antara kedua sisinya. Misalnya mengiaskan jagung dengan jewawut; dalam masalah riba, kedua-duanya merupakan bahan makanan pokok.
Harus mengetahui bahasa Arab yang wawasannya meliputi lughat (bahasa), nahwu, sharaf, dan balaghah.
Harus mengetahui semua pendapat ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang sesudah mereka, sekalipun hanya dalam masalah kasus yang ditanganinya saja, dengan maksud agar keputusannya nanti tidak bertentangan dengan pendapat mereka.
Ibnu Shalah mengatakan, terhimpunnya semua yang telah disebut di atas tiada lain merupakan syarat utama bagi seorang mujtahid mutlak, yang boleh memberi fatwa dalam semua masalah Fiqih.
Lawan kata mujtahid mutlak adalah mujtahid muqayyad (mujtahid yang terikat dengan mazhab imam), yakni mujtahid yang tidak boleh melampaui garis-garis mazhab imam tertentu. Dia tidak dituntut selain mengetahui kaidah-kaidah imam panutannya, dan dia diharuskan memperhatikan smeua apa yang diperhatikan oleh mujtahid mutlak dalam menangani kaidah-kaidah syariat.
Kedudukan seorang mujtahid muqayyad dengan mujtahid mutlak sama dengan kedudukan mujtahid mutlak dengan nash-nash syariat. Dengan kata lain, seorang mujtahid muqayyad tidak boleh bersikap menyimpang dari imam panutannya, sebagaimana halnya tidak boleh berijtihad dalam menghadapi nash (yang jelas).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani