Lafaz pengangkatan kadi

Termasuk kata-kata pengangkatan yang jelas ialah ucapan, “Aku angkat kamu atau aku kuasakan kepadamu jabatan kadi.”

Sedangkan kata-kata kinayah (sindiran) pengangkatan ialah, “Aku merujuk kepadamu dan berpegang kepadamu dalam masalah peradilan ini.”

Disyaratkan hendaknya kabul dilakukan secara lafzi (dengan ucapan), demikian pula kesegeraan jawaban (bagi orang yang ada di tempat) dan di saat ia menerima berita pengangkatannya (bagi orang yang tidak ada di tempat).

Segolongan ulama ahli tahqiq (penyelidikan) mengatakan bahwa syarat yang sesungguhnya ialah tidak adanya penolakan dari orang yang diangkat menjadi kadi.

Orang yang tidak boleh menolak menjabat kadi

Barang siapa yang menjadi calon tunggal untuk menjabat sebagai kadi di suatu daerah, dia harus menerimanya (tidak boleh menolak). Ia diwajibkan pula mengajukan diri menjadi kadi, sekalipun harus dengan mengeluarkan sejumlah uang dan dikhawatirkan dirinya akan berbuat menyimpang di masa mendatang (mengingat tidak ada calon lainnya).

Tetapi jika dia bukan calon tunggal, maka orang yang keutamaannya dikalahkan oleh orang lain makruh menerima jabatan kadi dan mengajukan permohonan untuk menjadi kadi, kecuali jika orang yang lebih utama dari padanya menolak pengangkatan dirinya.

Haram baginya jika mengajukan permohonan untuk menjadi kadi dengan cara menyingkirkan calon lainnya yang juga pantas menjadi kadi, sekalipun yang disingkirkannya itu masih di bawah dia dalam hal keutamaan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top