Syarat-syarat hewan yang dipotong

Syarat hewan yang akan disembelih yang tidak sakit ada dua hal, yaitu:

Syarat pertama, hewan itu mempunyai hayat mustaqirrah pada permulaan disembelihnya walaupun dengan sangkaan, misalnya gerakan yang kuat sesudah disembelih atau hanya satu gerakan saja, menurut kaul yang mu’tamad.

Tanda  hayat mustaqirrah adalah dengan memancar dan mencurahkan darah bila sangkaannya menguatkan tetapnya hayat mustaqirrah itu pada pancaran atau curahan darah. Bila ia ragu pada tetapnya hayat mustaqirrah karena ada tanda-tandanya, maka hewan itu haram.

Menurut keterangan kitab Bajuri:

  1. Hewan yang memakan makanan yang memudaratkan atau memabukkan, dilukai binatang buas, tertimpa bangunan, atau burung yang digigit kucing, disyaratkan adanya hayat mustaqqirah itu.
  2. Jika hewan itu sakit atau kelaparan dan tinggal hayat mustamirrah (yang sebentar lagi bisa mati), boleh disembelih walaupun tidak memancarkan darah dan tidak dapat bergerak dengan keras.

Kalau ada hewan dilukai oleh hewan lainnya atau terjatuh padanya benda sejenis pedang atau digigit kucing, bila keadaannya masih tetap hayat mustaqirrah lalu disembelih, maka hewan itu halal walaupun ia meyakini bahwa hewan itu sebentar lagi akan mati.

Kalau hewan itu tidak dalam keadaan hayat mustaqirrah, tidak halal, sebagaimana kalau memotong lagi sesudah diangkat atau dicabut pisau (yang sedang dipakai menyembelih) walaupun karena udzur (seperti karena tangannya bergerak sehingga pisau itu sampai terlepas dari leher hewan; atau mengambil pisau lainnya yang tajam, dan sebagainya) untuk memotong sisa (bagian) tenggorokan (yang belum terpotong) sesudah sampai pada harkat atau gerakan yang disembelih.

Menurut Ibnu Hajar , kalau orang mengangkat tangannya, misalnya karena gerakan hewan itu, lalu ia segera mengulanginya dan menyempurnakan sembelihannya, maka hewan itu halal.

Mengenai perkataan ulama, “Kalau mengangkat tangannya kemudian mengulanginya, tidak halal,” hal itu merupakan cabang dari keterangan tidak adanya hayat mustaqirrah ketika mengulanginya atau disesuaikan dengan ketika ia tidak segera mengulangi. (menurutt pendapat sebagian ulama, kalau mengangkat tangannya karena gerakan hewan itu, lalu ia segera mengulanginya dan menyempurnakannya, maka hewan itu halal).

Hal tersebut diperkuat fatwa yang tidak dikeluarkan seorang raja, yaitu kalau pisaunya lepas, lalu segera mengulanginya, maka hewan itu halal.

Kalau hewan itu sampai pada gerak yang disembelih lantaran sakit sekalipun karena memakan tanaman atau rumput yang memabukkan, maka cukup menyembelihnya pada sisa akhir rohnya, bila tidak didapatkan sesuatu yang mendatangkan kerusakannya atau kematiannya, baik berupa luka ataupun yang sejenisnya.

Apabila hewan itu didapati memakan tanaman atau rumput yang menyebabkan kematiannya, maka pada hewan itu disyaratkan adanya hayat mustaqirrah ketika mulai menyembelihnya, walaupun hanya dugaan saja dengan tanda-tanda sebagaimana telah diterangkan sesudah disembelih (memancar darah atau bergeraknya kuat).

Barang siapa yang menyembelih hewan karena mendekatkan diri kepada Allah swt untuk menolak kejahatan jin padanya, hal itu tidak haram. Tetapi kalau maksudnya untuk jin, amka haram menyembelihnya.

 

Hewan- hewan yang halal dan haram serta makruh untuk dimakan

Syarat kedua, hewan yang boleh dimakan yaitu dari jenis hewan darat, yakni binatang ternak, kuda, sapi liar (banteng), himar atau keledai liar, kijang, dhabu’ (sebangsa serigala), biawak, kelinci, pelanduk, tupai, dan setiap yang mematuk biji-bijian.

Dalil-lalilnya sebagai berikut:

Surat Al Maidah ayat 1 “Dihalalkan bagimu memakan binatang ternak.”

Dari hadis, “Sesungguhnya Nabi saw pada waktu perang Khaibar melarang memakan daging himar kampung dan mengizinkan memakan daging kuda.”

Mengenai daging himar, “Makanlah dagingnya dan beliau pernah memakannya.”

Tentang kancil, “Halal dagingnya.” (Riwayat Turmudzi)

Kancil itu halal, meskipun bertaring, sebab taringnya kecil.

Tentang biawak, Nabi saw pernah memakan biawak di atas hidangannya.

Tentang kelinci, Nabi saw pernah mengutus seseorang untuk mengambil pangkal paha kelinci, lalu beliau menerimanya.

Daging macan, kera, burung yang menyambar, burung merak, elang, burung hantu, beo tidak halal, demikian pula gagak hitam dan yang abu-abu rupanya. Hal ini berbeda dengan sebagian ulama yang menghalalkannya.

Makruh memakan hewan yang suka memakan kotoran manusia (najis) walau selain binatang ternak, misalnya ayam, kalau di dalamnya tercium bau najis.

Boleh memakan telur hewan yang tidak halal baginya. Hal ini berbeda dengan pendapat banyak ulama.

Haram memakan hewan laut (air), seperti kodok, buaya, penyu, kepiting, ikan hiu dan rajungan, tetapi tidak haram menurut kaul yang lebih sahih.

Menurut Imam Syafii, “Sesungguhnya semua hewan laut yang tidak dapat hidup kecuali dalam air dapat dimakan, karena umumnya ayat dan hadis.”

 

Binatang yang halal dan makruh serta haram untuk dimakan

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ berkata, “Adapun pendapat yang benar dan mu’tamad ialah, semua hewan yang berada di laut (air) adalah halal bangkainya kecuali kodok.” Pendapat itu dikuatkan dengan cukilan Ibnu Shabagh dari sahabat Imam Syafii “halal semua yang berada di laut, kecuali kodok.”

Allah swt berfirman dalam surat AL Maidah ayat 96, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.”

Sabda Nabi saw, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu ikan dan belalang.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Hukum memakan bangkai belalang dan ikan

Boleh memakan bangkai belalang dan ikan selain yang sudah hancur atau membusuk di dalam perut hewan lainnya; sekalipun ikan itu bentuknya seperti anjing atau babi.

Disunatkan menyembelih ikan atau belalang besar yang tahan hidup; dan makruh menyembelih yang kecilnya.

Makruh memakan ikan yang digoreng sebelum dibersihkan perutnya atau kotorannya. Secara lahiriah keterangan ini mengandung arti, bahwa boleh secara mutlak memakan ikan berikut isi perutnya, sekalipun ikan besar. Di dalam kitab Jawahir terdapat kutipan sahabat Imam Syafii r.a. “Tidak boleh memakan ikan yang diberi garam sedangkan isi perutnya belum dibuang.” Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa boleh memakan semuanya bagi ikan yang kecil. Makruh memakan ikan yang sudah berbau busuk, demikian pula halnya dengan daging. Makruh menggoreng hewan yang masih hidup pada minyak yang mendidih.

Hukum memakan ulat yang ada di dalam buah

Boleh memakan ulat buah-buahan, misalnya yang hidup maupun yang mati, dengan syarat tidak terpisah dari buahnya itu (seperti di dalam petai), kalau sudah terpisah, tidak boleh memakannya walaupun beserta buahnya; seperti semut dalam samin, sebab semut itu bukan lahir dari samin (tidak boleh dimakan). Hal ini menurut kaul Syeikh Raddad. Berbeda dengan pendapat yang lain, bahwa boleh memakan semut tersebut seperti memakan ulat buah saja.

Haram memakan setiap benda keras yang memudaratkan (merusakkan) badan atau akal, seperti batu, tanah, atau racun, walaupun sedikit, kecuali apabila tidak memudaratkan baginya (yang sedikit itu). Demikian pula haram dengan sesuatu yang memabukkan, misalnya mengisap candu atau madat yang banyak, ganja, dan terlalu banyak makan obat tidur.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top