Kewajiban membayar fidyah ketika ibadah haji

Fidyah sebab mengerjakan yang diharamkan karena ihram selain dengan jima’, ialah dengan memotong kambing yang mencukupi kurban, yaitu biri-biri yang sudah berumur satu tahun lebih atau kambing yang berumur dua tahun atau lebih.

Atau dengan sedekah tiga sha’ untuk enam orang miskin tanah haram yang mencakup fakir-fakir, seorangnya setengah sha’.

Atau dengan puasa tiga hari. Maka, orang yang mengerjakan perkara haram itu boleh memilih antara fidyah dengan salah satu ketiga macam tersebut.

Apabila mengerjakan pekerjaan haram karena lupa atau tidak tahu hukumnya atau haramnya, maka wajib fidyah bila sifatnya merusak, seperti mencukur rambut, memotong kuku, membunuh hewan buruan; tidak wajib fidyah kalau sifatnya bersenang-senang, seperti memakai pakaian dan wangi-wangian.

Fidyah wajib dikeluarkan karena mencabut tiga lembar rambut atau tiga kuku terus-menerus pada satu waktu dan satu tempat menurut adat, dengan fidyah yang sempurna; untuk satu jenis (selembar rambut atau sebuah kuku jari) fidyah dengan makanan satu mud; dan untuk dua jenis, dengan dua mud makanan.

Adapun dam karena meninggalkan yang diperintah, misalnya tidak ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, tidak melempar batu, atau tidak thawaf wada’, maka dam nya seperti dam haji tamattu’ atau qiran, yaitu menyembelih kambing yang mencukupi kurban (dan memotongnya) di tanah haram.

Maka, orang yang tidak mampu memotong kambing di tanah haram, atau karena hartanya gaib, tak ada orang yang meminjamkan, atau mendapatkan kambing tetapi harganya lebih mahal dari harga biasa, ia wajib berpuasa tiga hari ketika itu (di Mekah) sesudah ihram dan sebelum hari Nahr walaupun ia seorang musafir.

Tidak boleh mengakhirkan satu hari pun dari yang tiga itu pada hari Nahr, sebab mengakhirkan itu menjadi qadha dan tidak boleh mendahului ihram haji sebab nash ayat Quran.

Ia pun wajib berpuasa tujuh hari di rumahnya, yakni bila ia pulang ke keluarganya. Puasanya disunatkan secara terus-menerus, seperti berpuasa yang tiga hari tersebut tadi. Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 196, “Barang siapa yang tidak mendapatkan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tuhuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts