Syarat shalat berjamaah

Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama, minimal atau paling sedikit dilakukan oleh dua orang.

Shalat Berjamaah

Ada beberapa syarat dari shalat berjamaah, diantaranya ialah:

  1. Ma’mum tidak mengetahi batal shalatnya imam. Apabila ma’mum mengetahui batal shalatnya imam, maka wajib bagi ma’mum mufaroqoh (berpisah dari imam). Apabila ma’mum tetap mengikuti imam maka shalatnya batal, karena tidak boleh menggantungkan suatu ibadah kepada ibadah yang batal.
  2. Ma’mum tidak mengetahui bahwa shalat imam merupakan shalat yang wajib diulangi (qadha), karena shalat yang wajib di qadha tidak diperhitungkan dan bukan shalat yang sempurna.
  3. Imam tidak menjadi ma’mum dari shalat berjamaah yang lain. tidak sah berma’mum kepada orang yang menjadi ma’mum, karena yang dimaksud dengan imam yang diikuti ialah imam yang benar-benar menjadi imam.
  4. Imam bukan ummi. Yang dimaksud ummi ialah orang yang tidak dapat membaca Fatihah sama sekali, atau bisa membaca Fatihah tetapi banyak kesalahan dalam membacanya. Imam berfungsi sebagai penanggung bacaan apabila ma’mum tidak dapat atau tidak sempat membaca Fatihah, sedangkan orang ummi bukan ahli untuk menanggung bacaan ma’mum. Fungsi imam dalam shalat diibaratkan dengan imamul A’zom (pimpinan negara) yang berfungsi sebagai penyelenggara kepentingan umum apabila rakyat tidak mampu.
  5. Ma’mum tidak boleh berdiri di depan imam. Hal ini berdasarkan hadits, “Dijadikannya imam itu tidak lain supaya diikuti.”
  6. Ma’mum harus mengetahui seluruh gerakan imam agar ma’mum dapat mengikutinya.
  7. Imam dan ma’mum harus ada dalam satu bangunan atau dalam jarak paling jauh 300 hasta, karena menurut adat jarak 300 hasta itu masih termasuk ukuran dalam satu bangunan.
  8. Ma’mum harus niat untuk mengikuti imam. Hal ini berdasarkan hadits, “Sesungguhnya bagi seseorang itu, apa yang ia niatinya.”
  9. Gerakan shalat ma’mum harus sama dengan gerakan imam. Apabila terjadi perbedaan antara gerakan shalat antara imam dan ma’mum, maka ma’mum tidak lagi dapat mengikuti imam.
  10. Ma’mum tidak boleh menyalahi imam dalam mengerjakan sunat dalam shalat yang dapat melahirkan perbedaan yang prinsipil. Misalnya, imam meninggalkan tasyahud awal, maka dalam hal ini ma’mum melakukannya akan tampak perbedaan, yang mencolok dimana ma’mum berdiri, sedangkan imam sujud. Rasulullah bersabda, “Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti, karena itu janganlah kamu menyalahinya.”
  11. Ma’mum wajib mengikuti semua gerakan imam.
Scroll to Top