Ada beberapa hal yang bisa membatalkan shalat, diantranya ialah:
Hadats
Syarat sah nya shalat ialah bersih dari hadats kecil dan hadats besar. Oleh karena itu, orang yang berhadats ketika mengerjakan shalat, maka shalatnya batal.
Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu kentut ketika shalat, maka hendaklah ia berpaling dari shalat itu, kemudian berwudhu dan mengulanginya.”
Terkena najis
Apabila orang yang sedang mengerjakan shalat terkena najis, baik pada badan, pakaian atau pada tempatnya, maka shalatnya batal apabila najis itu tidak segera dibuang, karena shalat itu sudah tidak memenuhi syarat sah nya, yaitu tidak dalam keadaan suci.
Allah berfirman, “Dan pakaianmu bersihkanlah.”
Terbuka aurat
Terbuka aurat dapat membatalkan shalat jika tidak segera ditutupi. Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalatnya seorang perempuan yang haid (baligh), kecuali memakai tutup kepala.”
Yang dimaksud dengan haid di atas ialah baligh, jadi jelaslah bahwa apabila orang yang mengerjakan shalat auratnya terbuka maka shalatnya batal, karena tidak memenuhi syarat sah nya shalat.
Berbicara dengan sengaja
Berbicara dengan sengaja dengan kata yang tidak ada hubungannya dengan shalat, walaupun hanya dua huruf atau lebih yang tidak mengandung arti atau satu huruf yang mengandung arti.
Rasulullah berkata kepada Mu’awiyah bin Hakim yang telah mendoakan kepada orang yang bersin waktu shalat, “Sesungguhnya shalat itu tidak layak di dalamnya ada pembicaraan manusia. Dalam shalat itu hanya ada tasbih, tahmid, dan membaca Al Qur’an.” (Imam Muslim)
Sesuatu yang membatalkan shalat
Setiap perkara yang membatalkan puasa, juga dapat membatalkan shalat, seperti masuknya makanan atau lainnya secara sengaja.
Yang menjadi alasan ialah bahwa masuknya makanan ke perut berarti orang itu telah berpaling dari shalat.
Makan dan minum yang banyak
Shalat ialah merupakan ibadah yang langsung, dengan demikian maka hendaklah orang yang mengerjakan shalat meninggalkan kebiasaan-kebiasaan di luar shalat seperti makan, minum, dan sebagainya.
Bergerak tiga kali berturut-turut
Menggerakkan anggota badan sebanyak 3 kali berturut-turut dalam shalat dapat membatalkan shalat, karena gerakan itu dapat menghilangkan kekhusyuan. Tetapi apabila gerakan itu karena alasan yang dibolehkan menurut hukum, maka gerakan itu tidak membatalkan shalat.
Loncat yang jauh
Memukul yang keras
Menambah rukun fi’li
Menambah rukun fi’li seperti ruku’, sujud dan rukun fi’li yang lainnya dapat membatalkan shalat, karena gerakan-gerakan dalam shalat sudah ditetapkan, sedangkan menambah rukun fi’li berarti menyalahi aturan syara.
Mendahului atau tertinggal oleh imam
Bagi orang yang sedang melakukan shalat berjamaah, maka apabila dia mendahului atau tertinggal oleh imam sebanyak dua rukun fi’li maka shalatnya batal, karena yang menjadi batasan shalat berjamaah ialah mengikuti imam, sedangkan dengan mendahului imam atau ketinggalan oleh imam, maka dia tidak dianggap mengikuti lagi.
Niat menghentikan shalat
Apabila seseorang niat untuk berhenti dari shalat yang sedang ia kerjakan, maka shalatnya batal seketika itu juga, karena niat berhenti dari shalat itu bertentangan dengan niat pada permulaan shalat.
Niat membatalkan shalat dikaitkan dengan masalah lain
Di antara yang membatalkan shalat ialah mempertautkan batalnya shalat dengan masalah lain, misalnya orang yang shalat berkata, “Apabila si A masuk mesjid” maka saya akan membatalkan shalat. Dengan perkataan itu maka sekaligus shalatnya si mushalli batal. Karena dengan ucapan itu berarti dia tidak akan meneruskan shalat.
Ragu-ragu untuk meneruskan shalat
Ragu-ragu untuk meneruskan shalat dapat membatalkan shalat. Karena keraguan itu bertentangan dengan niat pada permulaan.