Dakwaan mengenai barang yang tidak bergerak

Dalam kasus dakwaan menyangkut barang yang tak bergerak, diharuskan menyebutkan arah, tempat dan keempat batasannya (utara, selatan, timur, dan barat), tidak cukup hanya dengan menyebut ketiga arahnya saja, sebab sebidang lahan tidak dapat diketahui letaknya kecuali dengan menyebut keempat arah tempat lahan itu berada.

Jika lahan tersebut dapat diketahui hanya dengan menyebut salah satu dari keempat arah, sudah dianggap mencukupi. Bahkan jika lahan tersebut sangat terkenal dan tidak memerlukan pembatasan secara rinci, tidak wajib menyebutkan keempat arahnya (melainkan cukup menyebut nama saja).

Dakwaan nikah

Mengenai kasus dakwaan terhadap masalah nikah dengan seorang wanita, diharuskan menyebut hal-hal yang berkaitan dengan keabsahan dan persyaratannya, yaitu wali, dua orang saksi yang adil, dan kerelaan pihak wanita (jika dipersyaratkan), umpamanya si wanita tidak dikawin paksa. Dalam kasus ini tidak cukup menyebut ada ikatan nikah saja secara mutlak (tanpa rincian tersebut).

Jika istri yang diakui itu seorang budak perempuan, lelaki yang bersangkutan wajib menyetor faktor ketidakmampuannya untuk membayar maskawin wanita merdeka dan kekhawatiran akan terjerumus ke dalam perbuatan zina, atau dia tidak mempunyai istri lain yang berstatus merdeka.

Dakwaan transaksi

Dalam dakwaan suatu transaksi yang menyangkut harta, seperti transaksi jual beli dan hibah, diharuskan menyebut keabsahan transaksi tersebut, dan tidak memerlukan rincian, seperti dakwaan dalam masalah ikatan nikah, mengingat masalah nikah lebih diperlukan sikap kehati-hatian dalam menanganinya (sebab menyangkut hukuman had).

Dakwaan yang kontradiksi

Suatu dakwaan (gugatan) yang penuh dengan kontradiksi diabaikan. Karena itu, si terdakwa tidak dituntut menjawab (meladeni)nya, umpamanya kesaksian yang ada bertentangan dengan dakwaan. Contohnya: seseorang mendakwakan hak milik melalui suatu penyebab (seperti hasil warisan), seadangkan saksi menyebut penyebab yang lain (umpamanya dari hasil hibah). Maka persaksian tersebut tidak dapat diterima karena bertentangan dengan dakwaan si penggugat.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan; jika si penggugat merevisi persaksiannya sesuai dengan dakwaan yang diajukannya, maka gugatannya dapat diterima. Demikian keterangan yang dikemukakan oleh Al Hadhrami dan tersimpul dari pendapat selainnya.

Tidak mempengaruhi keabsahan suatu dakwaan bila si pendakwa mengatakan, “Para saksiku orang-orang yang fasik atau orang-orang ahli kebatilan.” Untuk itu, ia boleh mencari saksi-saksi lain dan memperkuatnya dengan sumpah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top