Seusai membaca Fatihah pada rakaat ketiga, keempat, atau selesai dari tasyahhud awal sebelum imam selesai membacanya, makmum disunatkan menggunakan kesempatan yang ada pada kedua waktu itu untuk berdoa atau membaca Quran pada masalah pertama (yaitu sesudah Fatihah pada rakaat ketiga atau keempat). Itulah yang paling baik.
Orang yang hadir (byukan musafir) pada salat jumat dan isya (malam jumat), disunatkan membaca surat al Jumu’ah dan al Munafiqun atau Sabbihis dan Hal ataaka. Pada salat subuh hari jumat, kalau waktunya memungkinkan, bacalah surat Aliif laam miim tanziil atau sajdah dan hal ataa ‘ala insaan. Dan bacalah surat al Kafirun dan al Ikhlas pada salat maghrib (sebagaimana sunnah Nabi saw).
Disunatkan membaca surat al Kafirun dan al Ikhlas pada salat subuh hari jumat dan selain jumat bagi orang yang bepergian, dua rakaat salat sunat fajar, salat maghrib, salat sunat thawaf, tahiyyatul masjid, istikharah, dan salat sunat ihram, karena semuanya mengikuti sunnah Nabi saw.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani