Bila meninggalkan salah satu dari dua surat yang ditentukan pada rakaat pertama, bacalah kedua surat itu pada rakaat kedua. Bila pada rakaat pertama membaca surat yang sebaiknya dibaca pada rakaat kedua, maka bacalah pada rakaat kedua surat yang sebaiknya dibaca pada rakaat pertama (atau sebaliknya). Bila terlanjur membaca surat yang tidak ditentukan tadi, walaupun karena lupa, disunatkan menghentikan bacaan, lalu membaca surat yang ditentukan.
Bila waktunya tidak mencukupi, membaca dua surat yang pendek lebih afdhal daripada membaca sebagian surat yang panjang yang ditentukan. Hal ini berbeda dengan pendapat Al Fariqi. Kalau tidak hafal kecuali satu dari 2 surat yang ditentukan tadi, maka bacalah surat itu dan gantilah surat lainnya (yang satu lagi) dengan surat yang sudah hafal, walaupun tidak berurutan.
Bila bermakmum pada rakaat kedua dalam salat subuh hari jumat misalnya, dan mendengar imam membaca surat hal ataa (al Insan), maka pada rakaat kedua tersebut bacalah surat Alif laam miim tanziil (As Sajdah) bila telah berdiri sesudah imam salam, sebagaimana fatwa Kamalurradad yang diikuti oleh Syaikhuna dalam kitab Fatawi nya.
Akan tetapi, tujuan perkataan Syaikhuna dalam syarah Minhaj ialah, hendaknya makmum pada rakaat kedua setelah berdiri membaca surat hal ataa; bila imam membaca selain surat itu, hendaknya makmum membaca dua surat itu pada rakaat kedua. Kedua makmum mendapati imam ketika rukuk pada rakaat kedua, sehingga seolah-olah imam tidak membaca surat, bacalah surat As Sajdah dan Hal Ataa pada rakaat kdua, sebagaimana fatwa Syaikhuna.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani