Dibawah ini akan dijelaskan secara rinci tentang sunat-sunat ab’adh yang ada di dalam shalat.
Sunat-sunat ab’adh yang ada dalam shalat adalah:
- Tasyahud awal, yakni yang wajib dibaca dalam tasyahud akhir atau sebagiannya, walaupun satu kalimat (Nabi saw pernah meninggalkan tasyahud awal karena lupa, lalu beliau sujud sahwi sebelum membaca salam).
- Duduk ketika membaca tasyahud awal. Sebagai gambaran meninggalkan duduk itu ialah seperti meninggalkan berdiri ketika membaca doa qunut, tidak benar membaca tasyahud atau qunut, sebab disunatkan harus sambil duduk dan berdiri seukuran membaca tasyahud dan doa qunut. Apabila meninggalkan salah satunya, hendaklah melakukan sujud sahwi.
- Qunut ratib atau sebagiannya, yaitu doa qunut subuh dan doa qunut shalat witir pertengahan kedua bulan ramadhan, namun bukan qunut nazilah. Sebagaimana riwayat Ahmda dan Daruquthni, “Sesungguhnya Rasulullah saw qunut sebulan lamanya sesudah rukuk untuk mendoakan segolongan bangsa Arab (sahabatnya yang gugur), lalu beliau meninggalkan qunut itu. Adapun pada shalat subuh, beliau tidka henti-hentinya qunut sampai beliau wafat.’
- Berdiri untuk membaca doa qunut. Sunat sujud sahwi bagi orang yang; a. Tidak berdoa qunut karena bermakmum kepada imam yang bermazhab Hanafi (yang tidak menyunatkan qunut subuh), atau b. Bermakmum salat subuh kepada orang yang shalat sunat subuh, menurut kaul yang termasyhur dalam kedua masalah ini.
- Membaca shalawat kepada Nabi saw sesudah tasyahud awal dan doa qunut.
- Membaca shalawat kepada keluarga Nabi saw sesudah tasyahud akhir dan doa qunut. Gambarana sujud sahwi karena meninggalkan bacaan shalawat kepada keluarga Nabi saw ketika tasyahud akhir yaitu, meyakinkan bahwa imamnya tidak memaca shalawat kepada keluarga Nabi saw ketika tasyahud akhir sesudah imamnya membaca salam, sedangkan ia (makmum) belum bersalam atau sesudah salam, namun pisahnya belum lama berselang.
Sunat-sunat di atas disebut sunat ab’adh , sebab derajatnya mendekati rukun, sehingga apabila tertinggal harus sujud sahwi (kalau rukun, harus diulang)
- Ragu-ragu meninggalkan sebagian sunat ab’adh yang disebut tadi, misalnya doa qunut, apakah sudah mengerjakan atau belum, sebab asalnya belum mengerjakannya.
- Sunat mengerjakan sujud sahwi karena memindahkan rukun qauly yang tidak membatalkan shalat, memindahkannya ke lain tempatnya walaupun karena lupa, baik itu rukun qauly, misalnya Fatihah, tasyahud, sebagian dari Fatihah atau tasyahud, ataupun bukan rukun, misalnya membaca surat selain waktu berdiri; atau doa qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk pada shalat witir selain pertengahan kedua bulan ramadhan, maka bersujud sahwilah karena perbuatan itu.
- Lupa mengerjakan perkara yang membatalkan shalat bila dengan sengaja, namun tidak membatalkannya karena (benar-benar) lupa, misalnya memanjangkan rukun yang pendek, berbicara barang sepatah kata (selain bacaan shalat), atau menambah rukun fi’ly. Nabi saw pernah shalat lohor lima rakaat,lalu beliau sujud sahwi. Shalat lainnya di qiyas kan pada hadis ini.
- Timbul keraguan sewaktu shalat, misalnya jumlah rakaatnya (salat lohor lima rakaat misalnya). Jika ternyata jumlah rakaatnya lebih, maka sujud sahwinya itu karena kelebihan jumlah rakaat; kalau bukan karena lebih, maka sujud sahwinya itu karena ragu, dan hal ini menunjukkan kelemahan niatnya.