Hukum Tidak Membaca Doa Qunut dan Tasyahud (Sunnah Ab’adh)

Apabila seseorang yang shalat munfarid atau imam terlupa mengerjakan sunat ab’adh, misalnya tasyahud awal atau qunut, sedangkan dia telah mengerjakan rukun, umpamanya sudah berdiri atau sujud, maka ia tidak boleh kembali pada sunat ab’adh (dengan meninggalkan rukun).

Apabila kembali pada sunat ab’adh sesudah berdiri tegak (dari tasyahud awal) atau sudah meletakkan dahinya (sesudah i’tidal) dengan sengaja dan mengerti bahwa hal itu haram, maka shalatnya batal, sebab ia memutuskan pekerjaan fardu untuk mengerjakan yang sunat.

Tidak batal (shalatnya) kalau ia mengulanginya karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, walaupun dia sering bergaul dengan ulama, sebab masalah ini merupakan masalah yang samar bagi orang awam. Tidak batal pula, kalau (kembalinya itu) karena lupa bahwa ia sedang shalat. Tidak batal (shalatnya( itu karena udzur (yaitu lupa atau karena kebodohannya), dan dia wajib segera kembali pada pekerjaan  rukun (yang di selang tadi) kalau dia sadar atau mengetahui bahwa kembali pada sunat semacam itu adalah haram.

Akan tetapi, ia harus sujud sahwi karena menambah duduk atau i’tidal tidak pada tempatnya. Tidak batal kalau ia kembali (pada rukun yang ditinggalkan), sedangkan dia bermakmum; juga tidak batal shalatnya bila ia sudah berdiri tegak atau sujud sendirina karena lupa, bahkan di (makmum itu) wajib kembali mengikuti imamnya. (ini merupakan gambaran bagi makmum yang mendahului imamnya).

Kalau ia tidak kembali, maka shalatnya batal, jika tidak disertai niat mufaraqah dari imam.

Scroll to Top