Sunat-sunat ab’ad dan sujud sahwi

Disunatkan sujud dua kali sebelum membaca salam, walaupun sering lupa. Dua kali sujud dan duduk diantaranya, seperti sujud shalat dan duduk di antara keduanya, dalam hal kewajibannya yang tiga (yaitu duduk dengan 7 anggota , tuma’ninah, dan duduk diantara 2 sujud) dan sunat sujud yang disebut tadi, misalnya berzikir.

Ketika sujud dua kali hendaknya membaca Subhaana man laa yanaamu walaa yas hu, Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidka pelupa). bacaan itu memang sesuai dengan keadaannya. Wajib niat sujud sahwi, yaitu bermaksud sujud karena lupa ketika mengerjakannya.

Sunat melakukan sujud sahwi apabila:

Meninggalkan sebagian atau salah satu dari sunat-sunat ab’adh, walaupun sengaja. Apabila melakukan sujud sahwi karena meninggalkan selain sunat ab’adh (misalnya sunat haiat) serta ia mengerti bahwa hal itu haram tetapi ia sengaja berbuat demikian, maka shalatnya batal.

Scroll to Top