Sunat ab’ad dan yang mengharuskan sujud sahwi

Disunatkan sujud dua kali sebelum membaca salam, walaupun sering lupa. Dua kali sujud dan duduk diantaranya, seperti sujud shalat dan duduk di antara keduanya, dalam hal kewajibannya yang tiga (yaitu duduk dengan 7 anggota , tuma’ninah, dan duduk diantara 2 sujud) dan sunat sujud yang disebut tadi, misalnya berzikir.

Ketika sujud dua kali hendaknya membaca Subhaana man laa yanaamu walaa yas hu, Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidka pelupa). bacaan itu memang sesuai dengan keadaannya. Wajib niat sujud sahwi, yaitu bermaksud sujud karena lupa ketika mengerjakannya.

Sunat melakukan sujud sahwi apabila:

Meninggalkan sebagian atau salah satu dari sunat-sunat ab’adh, walaupun sengaja. Apabila melakukan sujud sahwi karena meninggalkan selain sunat ab’adh (misalnya sunat haiat) serta ia mengerti bahwa hal itu haram tetapi ia sengaja berbuat demikian, maka shalatnya batal.

Sunat-sunat ab’adh adalah:

  1. Tasyahud awal, yakni yang wajib dibaca dalam tasyahud akhir atau sebagiannya, walaupun satu kalimat (Nabi saw pernah meninggalkan tasyahud awal karena lupa, lalu beliau sujud sahwi sebelum membaca salam).
  2. Duduk ketika membaca tasyahud awal. Sebagai gambaran meninggalkan duduk itu ialah seperti meninggalkan berdiri ketika membaca doa qunut, tidak benar membaca tasyahud atau qunut, sebab disunatkan harus sambil duduk dan berdiri seukuran membaca tasyahud dan doa qunut. Apabila meninggalkan salah satunya, hendaklah melakukan sujud sahwi.
  3. Qunut ratib atau sebagiannya, yaitu doa qunut subuh dan doa qunut shalat witir pertengahan kedua bulan ramadhan, namun bukan qunut nazilah. Sebagaimana riwayat Ahmda dan Daruquthni, “Sesungguhnya Rasulullah saw qunut sebulan lamanya sesudah rukuk untuk mendoakan segolongan bangsa Arab (sahabatnya yang gugur), lalu beliau meninggalkan qunut itu. Adapun pada shalat subuh, beliau tidka henti-hentinya qunut sampai beliau wafat.’
  4. Berdiri untuk membaca doa qunut. Sunat sujud sahwi bagi orang yang; a. Tidak berdoa qunut karena bermakmum kepada imam yang bermazhab Hanafi (yang tidak menyunatkan qunut subuh), atau b. Bermakmum salat subuh kepada orang yang shalat sunat subuh, menurut kaul yang termasyhur dalam kedua masalah ini.
  5. Membaca shalawat kepada Nabi saw sesudah tasyahud awal dan doa qunut.
  6. Membaca shalawat kepada keluarga Nabi saw sesudah tasyahud akhir dan doa qunut. Gambarana sujud sahwi karena meninggalkan bacaan shalawat kepada keluarga Nabi saw ketika tasyahud akhir yaitu, meyakinkan bahwa imamnya tidak memaca shalawat kepada keluarga Nabi saw ketika tasyahud akhir sesudah imamnya membaca salam, sedangkan ia (makmum) belum bersalam atau sesudah salam, namun pisahnya belum lama berselang.

Sunat-sunat di atas disebut sunat ab’adh , sebab derajatnya mendekati rukun, sehingga apabila tertinggal harus sujud sahwi (kalau rukun, harus diulang)

  1. Ragu-ragu meninggalkan sebagian sunat ab’adh yang disebut tadi, misalnya doa qunut, apakah sudah mengerjakan atau belum, sebab asalnya belum mengerjakannya.

Bagaimana bila lupa mengerjakan sunat ab’adh (qunut dan tasyahud)

Apabila seseorang yang shalat munfarid atau imam terlupa mengerjakan sunat ab’adh, misalnya tasyahud awal atau qunut, sedangkan dia telah mengerjakan rukun, umpamanya sudah berdiri atau sujud, maka ia tidak boleh kembali pada sunat ab’adh (dengan meninggalkan rukun).

Apabila kembali pada sunat ab’adh sesudah berdiri tegak (dari tasyahud awal) atau sudah meletakkan dahinya (sesudah i’tidal) dengan sengaja dan mengerti bahwa hal itu haram, maka shalatnya batal, sebab ia memutuskan pekerjaan fardu untuk mengerjakan yang sunat.

Tidak batal (shalatnya) kalau ia mengulanginya karena tidak mengetahui bahwa hal itu haram, walaupun dia sering bergaul dengan ulama, sebab masalah ini merupakan masalah yang samar bagi orang awam. Tidak batal pula, kalau (kembalinya itu) karena lupa bahwa ia sedang shalat. Tidak batal (shalatnya( itu karena udzur (yaitu lupa atau karena kebodohannya), dan dia wajib segera kembali pada pekerjaan  rukun (yang di selang tadi) kalau dia sadar atau mengetahui bahwa kembali pada sunat semacam itu adalah haram.

Akan tetapi, ia harus sujud sahwi karena menambah duduk atau i’tidal tidak pada tempatnya. Tidak batal kalau ia kembali (pada rukun yang ditinggalkan), sedangkan dia bermakmum; juga tidak batal shalatnya bila ia sudah berdiri tegak atau sujud sendirina karena lupa, bahkan di (makmum itu) wajib kembali mengikuti imamnya. (ini merupakan gambaran bagi makmum yang mendahului imamnya).

Kalau ia tidak kembali, maka shalatnya batal, jika tidak disertai niat mufaraqah dari imam.

Bila mendahului imam dalam gerakan dan bacaan shalat

Apabila sengaja berdiri atau sujud, maka tidak harus kembali (pada pekerjaan yang sengaja ditinggalkan), melainkan sunat saja; seperti halnya bila rukuk mendahului imam (disunatkan baginya berdiri kembali agar mengikuti imam). Kalau makmum yang terlupa itu tidak mengetahui atau tidak ingat (bahwa ia meninggalkan tasyahud) hingga imam bberdiri (dari tasyahud), maka tidak usah kembali (untuk tasyahud. Kalai dia kembali dengan sengaja, maka shalatnya batal).

Imam Baghawi berkata, makmum yang mendahului imamnya, yaitu berdiri lalu membaca Fatihah, bacaannya tidak dihitung hingga imamnya berdiri. Syeikh Zakariya mengikuti pendapat ini.

Dengan tidak diperhitungkan bacaan makmum (Fatihah) sebelum imamnya berdiri, bisa dimengerti pula bahwa orang yang sujud karena lupa atau tidak tahu (tidak mengerti), padahal imamnya mengerjakan qunut, maka tidak dihitung dengan pekerjaan makmum (yang mendahului imamnya), tetapi ia wajib kembali i’tidal walaupun dia mufaraqah kepada imamnya.

Apabila makmum (masbuq) menyangka bahwa imamnya sudah membaca salam, lalu ia berdiri, namun kemudian ia mengetahui bahwa imamnya belum membaca salam, maka makmum itu wajib duduk kembali, lalu berdiri dari duduknya (nanti sesudah salam imamnya). Makmum (masbuq) yang berniat mufaraqah, sekalipun niat itu diperbolehkan, kewajiban duduknya tidak gugur, karena berdirinya (sebelum salam imam) adalah sia-sia. Berdasarkan pendapat Imam Ramli yang diperkuat oleh Imam Kurdi dalam kitab Majmu’, Tahqiq, dan Jawahir, diungkapkan bahwa kewajiban kembali mengikuti imam itu kalau makmum tidka berniat mufaraqah. Bila berniat mufaraqah, tidak usah kembali mengikutinya.

Oleh sebab itu, kalau makmum (masbuq) meneruskan shalatnya karena tidak mengerti, maka sia-sialah semua perkara yang ia kerjakan, sebab ia wajib mengulang kembali dan mengerjakan sujud sahwi (karena ia mengerjakan pekerjaan yang membatalkan shalat bila dengan sengaja).

Dalam masalah tadi, apabila makmum tidak mufaraqah ketika teringat atau mengerti bahwa imamnya sedang qunut, maka jelaslah bahwa ia harus kembali qunut, atau imamnya sedang sujud awal, maka ia harus kembali i’tidal, lalu sujud beserta imam; atau kalau teringat sesudah ia (makmum) sujud pertama (misalnya duduk diantara 2 sujud), maka yang jelas ia (makmum) harus mengikuti imamnya, lalu menambah satu rakaat lagi sesudah imam salam.

Lupa mengerjakan sunat ab’adh shalat atau sengaja tidak mengerjakannya

Qadhi iyadh berkata, “Diantara masalah yang tidak menimbulkan perselisihan paham ialah perkataan ulama yang menyatakan kalau makmum mengangkat kepalanya dari sujud pertama sebelum imamnya karena menyangka bahwa imamnya sudah mengangkatnya, lalu dia (makmum) melakukan sujud yang kedua karena menyangka bahwa imam mengerjakan sujud yang kedua, namun kemudian ternyata bahwa imam itu masih pada sujud pertama, maka duduk dan sujudnya yang kedua tidak dihitung. Kalau ia tidak mengetahui hal itu (yakni ia mendahului imamnya), maka dia harus mengikuti imamnya. Kecuali kalau imam sedang berdiri atau duduk, maka ia harus menambah satu rakaat sesudah imamnya salam.

Kecuali mengerjakan fardu (yaitu kalau lupa mengerjakan sunat ab’adh, lalu ia ingat ketika mengerjakan rukun) kalau ia bukan makmum yang belum mengerjakan fardu (misalnya belum menaruh anggota sujudnya bagi seseorang yang lupa membaca doa qunut, maka orang yang terlupa itu sunat kembali lagi sebelum berdiri tegak (dari sujudnya untuk tasyahud awal). Atau sebelum meletakkan dahinya (ke tempat sujud dari i’tidal untuk doa qunut), kemudian sujud sahwi, kalau sudah dekat berdiri, sebagaimana gambaran meninggalkan tasyahud awal; atau sampai ke batas rukuk, sebagaimana gambaran meninggalkan membaca doa qunut.

Apabila selain makmum menyengaja meninggalkan sunat ab’adh, lalu mengulanginya dengan sengaja serta ia mengetahui hukumnya, maka shalatnya batal bila sudah dekat pada batas rukuk (bagi orang yang sengaja meninggalkan doa qunut) atau sampai pada batas berdiri (bagi yang meninggalkan tasyahud awal). Berbeda kalau ia bermakmum (disunatkan kembali membaca doa qunut atau tasyahud awal sebab ia harus mengikuti imam).

Sunat mengerjakan sujud sahwi karena memindahkan rukun qauly serta lupa bilangan rakaat

  1. Sunat mengerjakan sujud sahwi karena memindahkan rukun qauly yang tidak membatalkan shalat, memindahkannya ke lain tempatnya walaupun karena lupa, baik itu rukun qauly, misalnya Fatihah, tasyahud, sebagian dari Fatihah atau tasyahud, ataupun bukan rukun, misalnya membaca surat selain waktu berdiri; atau doa qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk pada shalat witir selain pertengahan kedua bulan ramadhan, maka bersujud sahwilah karena perbuatan itu.

Adapun memindahkan rukun fi’ly (misalnya memindahkan rukuk ke tempat lain sehingga merusak tertib), maka shalatnya batal. Kecuali memindahkan yang tidak membatalkan shalat, yaitu yang membatalkan shalat dengan memindahkannya, misalnya membaca salam atau takbiratul ihram (ke tempat lain), sebagaimana ia takbir intiqal dengan maksud takbiratul ihram (maka shalatnya batal).

  1. Lupa mengerjakan perkara yang membatalkan shalat bila dengan sengaja, namun tidak membatalkannya karena (benar-benar) lupa, misalnya memanjangkan rukun yang pendek, berbicara barang sepatah kata (selain bacaan shalat), atau menambah rukun fi’ly. Nabi saw pernah shalat lohor lima rakaat,lalu beliau sujud sahwi. Shalat lainnya di qiyas kan pada hadis ini.

Kecuali dari perkara yang membatalkan shalat dengan sengaja ialah perkara yang membatalkan shalat karena lupa, misalnya berbicara beberapa patah kata; dan perkara yang tidak membatalkan shalat karena terlupa dan tidak pula dengan sengaja, misalnya melakukan sedikit gerakan (yaitu melangkah 2 kali) dan memalingkan muka, maka tidak disunatkan mengerjakan sujud sahwi.

Bagaimana bila timbul keraguan dalam jumlah rakaat

  1. Timbul keraguan sewaktu shalat, misalnya jumlah rakaatnya (salat lohor lima rakaat misalnya). Jika ternyata jumlah rakaatnya lebih, maka sujud sahwinya itu karena kelebihan jumlah rakaat; kalau bukan karena lebih, maka sujud sahwinya itu karena ragu, dan hal ini menunjukkan kelemahan niatnya. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Apabila salah seorang di antara kamu merasa ragu dalam shalatnya, sedangkan ia tidka ingat apakah 3 rakaat atau 4 rakaat, maka hilangkan keraguan itu dan kuatkan keyakinan (yaitu yang paling sedikit), lalu sujudlah dua kali sebelum membaca salam” (Riwayat Muslim)

Kalau yang ragu apakah ia shalat 3 rakaat atau 4 rakaat, tambahlah 1 rakaat, sebab pada dasarnya ia belum mengerjakan rakaat itu; lalu (melakukan) sujud sahwi, walaupun keraguannya itu hilang sebelum salam, yakni ia ingat sebelum salam bahwa rakaat itu adalah yang keempat, karena adanya keraguan dalam hal menambah rakaat.

Ia tidak boleh kembali mengerjakan rakaat yang diragukan itu berdasarkan dugaannya (melainkan harus berdasarkan keyakinan). Tidak boleh pula mengikuti perkataan orang lain (yang memberitahunya) atau pekerjaan orang lain, walaupun orang lain itu dari golongan terbanyak selama tidak sampai pada batas mutawatir.

Adapun yang tidak memungkinkan lebih, misalnya merasa ragu pada rakaat shalat yang 4 rakaat, apakah 3 atau 4 rakaat, lalu sebelum berdiri ke rakaat keempat ia ingat bahwa rakaat itu yang ketiga, maka ia tidak perlu sujud sahwi, sebab yang dikerjakan dengan disertai keraguan itu adalah rakaat keempat yang walau bagaimana pun mesti dikerjakan.

Kalau ia ingat sesudah berdiri ke rakaat keempat, harus sujud sahwi, sebab keraguanya mengenai kelebihan rakaat itu timbul ketika berdiri ke rakaat keempat (bukan sebelum berdiri).

Imam menanggung makmum dan makmum sunat sujud sahwi bila imam lupa (melakukan kealpaan)

Makmum disunatkan mengerjakan sujud 2 kali (sujud sahwi) karena imamnya yang suci melakukan kealpaan (ini gambaran bagi imam yang asalnya masbuq), walaupun kealpaannya itu sebelum ia bermakmum dan mufaraqah dari imam itu, atau shalat imam itu batal sesudah kealpaannya. Atau imam tidak mengerjakan sujud sahwi, maka makmumlah yang mengerjakan sujud itu setelah imam bersalam, sebab sujud sahwi itu dikerjakan dengan tujuan untuk menambal cacat yang terjadi dalam shalat imam. Ketika imam sujud, maka makmum masbuq dan muwafiq wajib mengikutinya, sekalipun dia tidak mengetahui bahwa imamnya pernah lupa.

Apabila tidak mengikuti imam, sedangkan ia mengerti dan hal itu disengajanya, maka shalatnya batal. Masbuq pun disunatkan mengulang sujud sahwi pada akhir shalat.

Tidak sunat mengerjakan sujud sahwi bagi makmum, selama bermakmum kepada imam, sebab kealpaan makmum itu ditanggung oleh imam yang suci, tidak berhadas, dan tidak mempunyai kotoran yang samar.

Sabda Nabi saw, “Imam itu menanggung” (Riwayat Abu Daud)

Kecuali bila kealpaannya itu terjadi sesudah imam salam (bagi masbuq), maka tidak ditanggung oleh imam, sebab sudah selesai bermakmumnya.

Apabila makmum menyangka bahwa imamnya sudah salam, lalu ia salam, ternyata sangkaannya itu salah, maka ia harus salam lagi sesudah imamnya; tidak usah sujud sahwi, sebab salamnya (yang pertama) itu karena lupa pada waktu bermakmum (ditanggung oleh imam).

Related Posts