Keutamaan Menjawab Adzan dan Berdoa Setelah Adzan

Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini

Sunat membenarkannya dengan mengucapkan shadaqta wabararta (wabarirta) dua kali, yang bermakna “engkau benar dan mempunyai kebaikan yang banyak”, yaitu apabila muadzin membaca tatswib (Ash-shalaatu khairum minannauum) pada azan subuh. Ketika mendengar dua kalimat iqamah (qad qaamatish shalaah), sunat membaca Aqaamahallaahu wa adamahaa waja’alanii min shaalihii ahlihaa.

Setiap muadzin, orang yang iqamah, dan orang yang mendengarnya, disunatkan membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw sesudah azan atau sesudah iqamah, yakni satu kali setelah selesai azan dan satu kali setelah selesai iqamah, kalau di antara azan dan iqamah itu terpisah lama. Jika tidak demikian, untuk azan atau iamah itu cukup sekali doa saja.

Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila muadzin membaca Hayya ‘alash-shalaah, pendengarnya membaca laa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim.” (Riwayat Muslim)

Nabi saw juga bersabda, “Apabila kalian mendengar bacaan muadzin, bacalah seperti bacaannya, lalu bacalah shalawat kepadaku.” (Riwayat muslim)

Kemudian setiap muadzin, orang yang iqamah dan yang mendengarnya berdoa sambil mengangkat kedua tangannya.

Sesudah azan maghrib disunatkan membaca Allaahumma haadzaa iqbaalu lailika wa idbaaru nahaarika wa ashwaatu du’aatika faghfirlii. Ya Allah, kini aku menghadapi malam-Mu dan meninggalkan siang-Mu, dan ini adalah suara-suara pemanggil-Mu. Maka amunilah aku. Disunatkan membaca shalawat kepada Nabi saw sebelum iqamah.

Menurut Imam Nawawi, “sebelum azan, saya belum melihat sesuatu ketentuan yang demikian itu.” Syeikh Kabir Albakry menyatakan bahwa membaca shalawat itu disunatkan sebelum azan dan iqamah, tetapi tidak sunat membaca Muhammadurrasulullah sesudahnya. Ruyani dalam kitab Bahri mengatakan bahwa di antara azan dan iqamah disunatkan membaca ayat kursi, berdasarkan hadis, “Sesungguhnya orang yang membaca ayat kursi di antara azan dan iqamah tidak akan dicatat dosa-dosanya di antara dua macam shalatnya.

Related Posts