Inilah Hadits Keutamaan Menjawab Adzan dan Iqamah

Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini

Apabila seseorang mendengar sebagian kalimat azan, maka ia harus menjawab bagian itu serta bagian kalimat yang tidak terdengar.

Sebagaimana hadis Nabi saw, “Bila kamu sekalian mendengar bacaan muadzin, bacalah seperti bacaannya, lalu bacalah shalawat kepadaku.” (Riwayat Muslim)

“Sesungguhnya apabila wanita menjawab azan atau iqamah, maka pahala setiap huruf baginya (adalah) sejuta derajat dan bagi laki-laki dua kali lipat darinya.” (Riwayat Thabrani)

Adapun alasan Syeikh Subki adalah hadis Nabi saw, “Aku tidak suka bezikir kepada Allah swt kecuali dalam keadaan suci (dari hadas).

Apabila bacaan muadzin itu berturut-turut, jawablah semuanya walaupun sudah shalat, makruh tidak menjawab muadzin yang pertama.

Apabila seseorang sedang membaca Al Qur’an atau zikir, kemudian mendengar azan, ia harus menghentikan qiraat zikir, atau doanya (dihentikan dahulu).

Orang yang sedang jima’ atau qadha hajat makruh menjawab azan, tetapi ia harus menjawabnya sesudah selesai dari perbuatannya itu. Demikian pula orang yang sedang shalat, kalau jaraknya masih dekat (kalau lama, tidak disunatkan menjawabnya). Orang yang sedang berada di kakus dan orang yang badannya bernajis pada selain mulutnya, tidak makruh menjawab azan walaupun ia mendapatkan air untuk membersihkannya.

Kecuali menjawab hayya ‘alash-shalaah dan hayya ‘alal-falaah, yaitu dengan laa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim. Artinya, “tiada daya dan upaya berbuat maksiat kepada Allah kecuali oleh Allah, dan tiada kekuatan taat kepada Allah kecuali atas pertolongan-Nya Yang Maha luhur lagi Maha Agung”.

Scroll to Top