Hukum Berdoa Setelah Mendengar Adzan dan Iqamah

Azan dan iqamah merupakan perbuatan yang mulia, dan intinya adalah pemberitahuan tentang sudah tibanya waktu shalat dan ajakan untuk melakukan shalat. Ada beberapa hal yang disunatkan dalam azan dan iqamah. Dan beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini. Setiap muadzin, orang yang iqamah dan yang mendengarnya berdoa sambil mengangkat kedua tangannya.

Sesudah azan maghrib disunahkan membaca Allaahumma haadzaa iqbaalu lailika wa idbaaru nahaarika wa ashwaatu du’aatika faghfirlii. Ya Allah, kini aku menghadapi malam-Mu dan meninggalkan siang-Mu, dan ini adalah suara-suara pemanggil-Mu. Maka amunilah aku. Disunatkan membaca shalawat kepada Nabi saw sebelum iqamah.

Menurut Imam Nawawi, “sebelum azan, saya belum melihat sesuatu ketentuan yang demikian itu.” Syeikh Kabir Albakry menyatakan bahwa membaca shalawat itu disunatkan sebelum azan dan iqamah, tetapi tidak sunat membaca Muhammadur Rasulullah sesudahnya. Ruyani dalam kitab Bahri mengatakan bahwa di antara azan dan iqamah disunatkan membaca ayat kursi, berdasarkan hadis, “Sesungguhnya orang yang membaca ayat kursi di antara azan dan iqamah tidak akan dicatat dosa-dosanya di antara dua macam shalatnya.

Imam Bulquni memberikan fatwa kepada seseorang yang secara kebetulan wudunya selesai bersamaan dengan selesainya azan. Ia harus membaca zikir wudu dahulu, lalu zikir azan, karena hal itu merupakan ibadah dari suatu perbuatan yang telah didahulukannya.

Sebaiknya dia membaca dua kalimat syahadat wudu (Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariikalah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluh), lalu membaca doa azan, sebab doa azan itu berhubungan dengan Nabi saw, kemudian membaca doa yang berhubungan dengan dirinya (doa sesudah wudu).

Scroll to Top