Sunat mengerjakan sujud sahwi karena memindahkan rukun qauly serta lupa bilangan rakaat

Sunat mengerjakan sujud sahwi karena memindahkan rukun qauly yang tidak membatalkan shalat, memindahkannya ke lain tempatnya walaupun karena lupa, baik itu rukun qauly, misalnya Fatihah, tasyahud, sebagian dari Fatihah atau tasyahud, ataupun bukan rukun, misalnya membaca surat selain waktu berdiri; atau doa qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk pada shalat witir selain pertengahan kedua bulan ramadhan, maka bersujud sahwilah karena perbuatan itu.

Adapun memindahkan rukun fi’ly (misalnya memindahkan rukuk ke tempat lain sehingga merusak tertib), maka shalatnya batal. Kecuali memindahkan yang tidak membatalkan shalat, yaitu yang membatalkan shalat dengan memindahkannya, misalnya membaca salam atau takbiratul ihram (ke tempat lain), sebagaimana ia takbir intiqal dengan maksud takbiratul ihram (maka shalatnya batal).

Lupa mengerjakan perkara yang membatalkan shalat bila dengan sengaja, namun tidak membatalkannya karena (benar-benar) lupa, misalnya memanjangkan rukun yang pendek, berbicara barang sepatah kata (selain bacaan shalat), atau menambah rukun fi’ly. Nabi saw pernah shalat lohor lima rakaat,lalu beliau sujud sahwi. Shalat lainnya di qiyas kan pada hadis ini.

Kecuali dari perkara yang membatalkan shalat dengan sengaja ialah perkara yang membatalkan shalat karena lupa, misalnya berbicara beberapa patah kata; dan perkara yang tidak membatalkan shalat karena terlupa dan tidak pula dengan sengaja, misalnya melakukan sedikit gerakan (yaitu melangkah 2 kali) dan memalingkan muka, maka tidak disunatkan mengerjakan sujud sahwi.

Scroll to Top