Bagaimana Bila Tidak Mengerjakan Sunnah Ab’adh Dalam Shalat

Qadhi iyadh berkata, “Diantara masalah yang tidak menimbulkan perselisihan paham ialah perkataan ulama yang menyatakan kalau makmum mengangkat kepalanya dari sujud pertama sebelum imamnya karena menyangka bahwa imamnya sudah mengangkatnya, lalu dia (makmum) melakukan sujud yang kedua karena menyangka bahwa imam mengerjakan sujud yang kedua, namun kemudian ternyata bahwa imam itu masih pada sujud pertama, maka duduk dan sujudnya yang kedua tidak dihitung. Kalau ia tidak mengetahui hal itu (yakni ia mendahului imamnya), maka dia harus mengikuti imamnya. Kecuali kalau imam sedang berdiri atau duduk, maka ia harus menambah satu rakaat sesudah imamnya salam.

Kecuali mengerjakan fardu (yaitu kalau lupa mengerjakan sunat ab’adh, lalu ia ingat ketika mengerjakan rukun) kalau ia bukan makmum yang belum mengerjakan fardu (misalnya belum menaruh anggota sujudnya bagi seseorang yang lupa membaca doa qunut, maka orang yang terlupa itu sunat kembali lagi sebelum berdiri tegak (dari sujudnya untuk tasyahud awal). Atau sebelum meletakkan dahinya (ke tempat sujud dari i’tidal untuk doa qunut), kemudian sujud sahwi, kalau sudah dekat berdiri, sebagaimana gambaran meninggalkan tasyahud awal; atau sampai ke batas rukuk, sebagaimana gambaran meninggalkan membaca doa qunut.

Apabila selain makmum menyengaja meninggalkan sunat ab’adh, lalu mengulanginya dengan sengaja serta ia mengetahui hukumnya, maka shalatnya batal bila sudah dekat pada batas rukuk (bagi orang yang sengaja meninggalkan doa qunut) atau sampai pada batas berdiri (bagi yang meninggalkan tasyahud awal). Berbeda kalau ia bermakmum (disunatkan kembali membaca doa qunut atau tasyahud awal sebab ia harus mengikuti imam).

Scroll to Top