Bagaimana bila timbul keraguan dalam jumlah rakaat

Timbul keraguan sewaktu shalat, misalnya jumlah rakaatnya (salat lohor lima rakaat misalnya). Jika ternyata jumlah rakaatnya lebih, maka sujud sahwinya itu karena kelebihan jumlah rakaat; kalau bukan karena lebih, maka sujud sahwinya itu karena ragu, dan hal ini menunjukkan kelemahan niatnya. Sebagaimana sabda Nabi saw, “Apabila salah seorang di antara kamu merasa ragu dalam shalatnya, sedangkan ia tidka ingat apakah 3 rakaat atau 4 rakaat, maka hilangkan keraguan itu dan kuatkan keyakinan (yaitu yang paling sedikit), lalu sujudlah dua kali sebelum membaca salam” (Riwayat Muslim)

Kalau yang ragu apakah ia shalat 3 rakaat atau 4 rakaat, tambahlah 1 rakaat, sebab pada dasarnya ia belum mengerjakan rakaat itu; lalu (melakukan) sujud sahwi, walaupun keraguannya itu hilang sebelum salam, yakni ia ingat sebelum salam bahwa rakaat itu adalah yang keempat, karena adanya keraguan dalam hal menambah rakaat.

Ia tidak boleh kembali mengerjakan rakaat yang diragukan itu berdasarkan dugaannya (melainkan harus berdasarkan keyakinan). Tidak boleh pula mengikuti perkataan orang lain (yang memberitahunya) atau pekerjaan orang lain, walaupun orang lain itu dari golongan terbanyak selama tidak sampai pada batas mutawatir.

Adapun yang tidak memungkinkan lebih, misalnya merasa ragu pada rakaat shalat yang 4 rakaat, apakah 3 atau 4 rakaat, lalu sebelum berdiri ke rakaat keempat ia ingat bahwa rakaat itu yang ketiga, maka ia tidak perlu sujud sahwi, sebab yang dikerjakan dengan disertai keraguan itu adalah rakaat keempat yang walau bagaimana pun mesti dikerjakan.

Kalau ia ingat sesudah berdiri ke rakaat keempat, harus sujud sahwi, sebab keraguanya mengenai kelebihan rakaat itu timbul ketika berdiri ke rakaat keempat (bukan sebelum berdiri).

Scroll to Top