Hukum Membaca Salam Ketika Melewati Kuburan dan Ziarah Kubur

Orang yang berziarah kubur disunatkan mengucapkan salam untuk ahli kubur secara umum, kemudian khusus (kepada orang tua atau lainnya).

Ketika masuk kuburan ucapkanlah Assalaamu ‘alaikum…. adn seterusnya, “Semoga keselamatan dilimpahkan kepada kamu sekalian (wahai kaum mukminin).” Kemudian ketika dekat kuburan orang tuanya mengucapkan Assalaamu ‘alaika…… dan seterusnya, “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, wahai bapakku!” jika hendak mempersingkat dari kedua salam itu, bacalah yang kedua, sebab bacaan itu khusus mengenai maksudnya.

Sunat membaca salam untuk ahli kubur, berdasarkan hadis Muslim yang menyatakan bahwa Nabi saw mengucapkan Assalaamu ‘alaikum daara qaumin mu’miniina wa innaa ingsyaa Allaahu bikum laahiquum. “Semoga keselamatan dilimpahkan kepada kalian (wahai) tempat kaum mukminin, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.”

Adapun pengecualian (dengan lafaz Insya Allah) untuk memohon berkah (kepada Allah swt) atau memohon agar dikuburkan di tempat itu, atau mati menepati islam.

Dalam hadis Nabi saw dinyatakan, “Barang siapa yang meninggal pada hari jumat atau malamnya, akan diselamatkan dari siksa kubur dan fitnahnya (pemeriksaannya).”

Juga dinyatakan, “Barang siapa yang membaca Al Ikhlas 100 kali pada waktu sakitnya, maka tidak akan difitnah (pemeriksaan kubur), diselamatkan dari himpitan kubur, dan akan melewati jembatan di atas telapak tangan para malaikat.

Ada pula yang menyatakan, “Barang siapa yang pada waktu sakitnya membaca 40 kali Laa ilaaha illa anta subhaanaka innii kuntu minazhzhaalimiin, tidak ada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Engkau, sesungguhnya hamba dari orang-orang zhalim, lalu mati akibat sakit itu, maka akan diberi pahala seperti orang yang mati syahid. Kalau sembuh dengan mendapat ampunan Allah.” semoga Allah mengampuni kita dan melindungi kita dari siksa kubur dan fitnahnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts