Orang yang shalat, baik laki-laki maupun perempuan, makruh meninggalkan sesuatu dari sunat-sunat shalat. Pada umumnya membutuhkan pemikiran. Adapun yang berlaku ialah mengkhususkan yang makruh dengan pekerjaan yang ada larangannya, atau yang di ikhtilafkan wajibnya (sebab adanya perbedaan pendapat dalam hal memahami suatu nash, antara wajib atau sunat). Sesudah shalat disunatkan membaca zikir dan doa secara perlahan-lahan.
Maksudnya, disunatkan membaca zikir dan doa secara perlahan-lahan bagi yang shalat munfarid, makmum, atau imam yang tidak bermaksud untuk menuntun hadirin dan tidak pula (bermaksud) agar doanya diamini karena mereka (makmum) mendengar bacaan doanya. Banyak hadis mengenai fadhilah zikir dan doa.
Imam Turmudzi meriwayatkan sebuah hadis melalui Abu Umamah yang menceritakan bahwa Rasulullah saw mendapat pertanyaan mengenai doa, “Doa yang bagaimanakah yang lebih mudah dikabulkan?” beliau menjawab, “Doa di tengah malam dan sesudah shalat fardu”.
Imam Bukhari dan Muslim menceritakan sebuah hadis melalui Abu Musa yang menceritakan, “Ketika kami bersama Nabi saw berada di sebuah lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan (suara yang) bergemuruh. Lalu Nabi saw bersabda, ‘Wahai orang-orang! Pelankanlah suaramu, cukup hanya terdengar oleh dirimu sendiri. Sesungguhnya kamu sekalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan tidak pula kepada Dzat yang ghaib. Sesungguhnya Dia adalah Dzat yang Maha Bijaksana, Maha Mendengar, lagi Maha Dekat’.”
Hadis ini dijadikan sebagai alasan disunatkanya zikir dan doa secara perlahan-lahan oleh Imam Baihaqi dan yang lainnya. Imam Syafii r.a. dalam kita al Um mengatakan, “bagi imam dan makmum setelah salam dari shalat, saat mereak berzikir kepada Allah swt harus secara perlahan-lahan. Kecuali bagi imam yang bermaksud menuntun pada makmumnya, boleh dengan jahar (keras) sehingga ia mengetahui bahwa zikirnya itu telah diikuti orang lain, lalu perlahan-lahan lagi, sebab berdasarkan firman Allah swt dalam surat al Isra ayat 110, “Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula memelankan suaramu.” Maksudnya ialah Allah Maha Mengetahui doa, jangan mengucapkannya dengan suara keras sehingga orang lain mendengar, dan jangan pula terlalu pelan sehingga tidak terdengar oleh diri sendiri.