Hukum Memakai Wewangian, Memotong Kuku dan Kumis

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengatakan bahwa, makruh berjalan dengan menggunakan satu sandal dan memakainya sambil berdiri, demikian pula (makruh) menggantungkan genta (kelintingan) pada sandal.

Orang yang duduk pada suatu tempat, lalu meninggalkannya sebelum membaca zikir kepada Allah, hukumnya makruh. (sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah). “Apabila suatu kaum berdiri dari tempat duduknya, tidak berzikir terlebih dahulu kepada Allah swt, maka berdiri mereka itu bagaikan bangkai keledai, dan mereka mendapat kekecewaan atau kesedihan.”

Sabdanya lagi, “Barang siapa yang duduk pada suatu majelis yang hiruk-pikuk lalu sebelum berdiri dari tempat itu ia membaca, Allaahumma wabihamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika, Maha Suci Engkau Ya Allah, dengan memuji ke hadirat-Mu, hamba bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau, hamba memohon ampunan-Mu dan tobat ke hadirat-Mu. Maka Allah mengampuni segala kesalahannya selama ia berada di majelis itu.”

Menurut kaul yang termasyhur sunat memakai wangi-wangian bagi yang tidak puasa. Hal ini berdasarkan hadis sahih: Sesungguhnya merangkaikan di antara mandi, memakai pakaian yang baik, memakai wangi-wangian, mendengarkan khotbah, dan tidak melangkahi bahu orang lain, dapat menghapuskan dosa-dosa di antara 2 jumat. Memakai wangi-wangian dengan minyak kasturi lebih afdhal.

Ketika wangi-wangian itu tercium baunya, tidak disunatkan membaca salawat kepada Nabi saw, bahkan sebaiknya membaca istighfar.

Disunatkan berhias, memotong kuku tangan dan kaki, buka salah satunya. Kalau hanya memotong salah satunya, hukumnya makruh. Sunat menghilangkan atau mencabut rambut ketiak dan dzakar bagi yang tidak bermaksud kurban pada tanggal 10 zulhijjah. Yang demikian itu dilakukan karena mengikuti sunnah Nabi saw.

Sunat berhias dengan memotong kumis sehingga bibirnya yang merah tampak jelas; sunat pula menghilangkan kotoran dan bau busuk (keringat).

Cara memotong kuku tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, ialah dimulai dari jari telunjuk kanan sampai ke kelingking, lalu ibu jari, kemudian kelingking jari kiri sampai ke ibu jarinya, demikian seterusnya.

Cara memotong kuku kaki, mulai dari kelingking kaki sebelah kanan sampai ke kelingking kaki kiri secara terus menerus. Seyogyanya segera mencuci tempat kuku itu. Disunatkan memotong kuku pada hari kamis atau jumat pagi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top