Hukum Memakai Sorban Saat Shalat Jumat

Orang yang akan pergi salat jumat disunatkan memakai sorban. Hal ini berdasarkan hadis “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya membaca salawat (artinya, Allah merahmati dan malaikat memintakan ampunan) kepada orang-orang yang memakai sorban di hari jumat.” Disunatkan pula (memakai sorban) pada semua salat.

Tersebut dalam hadis dha’if dalil yang menunjukkan besarnya keutamaan sorban. Seyogyanya ada kepastian mengenai panjang dan lebarnya dengan ukuran yang layak bagi yang mengenakannya menurut adat pada zaman dan tempatnya. Apabila melebihi ukuran adat, maka hukumnya makruh.

Orang faqih (ahli hukum islam) yang mengenakan sorban pasaran (sorban yang banyak dipakai orang awam) yang tidak layak baginya dapat merusak kehormatannya; dan sebaliknya (bukan orang faqih memakai sorban orang faqih).

Huffazh (Ibnu Hajar) berkata, “Sorban Nabi saw tidak memiliki kepastian mengenai panjang dan lebarnya.” Menurut Imam Nawawi panjang sorban Nabi saw itu ada enam siku, ada pula yang 12 siku.

Barang siapa yang bersorban, maka ia boleh memakai ‘adzbah (sepotong kain yan dijahit di ujung sorban) sekalipun tidak, tidak makruh. Imam Nawawi menambahkan bahwa tidak sah larangan yang tidak memakai ‘adzbah (dengan kata lain harus memakai).

Riwayat Nafi’ dari Ibnu Umar, “Apabila Nabi saw mengenakan sorbannya, beliau menguraikannya di antara kedua belikatnya.”

Para ulama telah menjelaskan, bahwa pada mulanya ‘adzbah itu sunat. Menguraikan atau melepaskan ‘adzbah di antara kedua belikat, lebih afdhal daripada melepaskannya ke sebelah kanan, karena tidak ada dasar hukum melepaskannya ke sebelah kiri.”

Panjang ‘adzbah yang sesuai dengan hadis, minimal 4 jari dan maksimal satu siku. Ibnulhaj Al-Maliki mengatakan bahwa hendaklah anda mengenakan sorban sambil berdiri, dan mengenakan celana sambil duduk.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top