Larangan Berbicara Ketika Khatib Sedang Khutbah

Al-Muhibbuthh Thabari tidak menyukai mencabut rambut hidung, menurutnya lebih baik dipotong, hal ini berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa (membiarkan rambut hidung itu dapat menghindari penyakit kusta). Imam Syafii r.a, berkata, “barang siapa yang bersih pakaiannya, sedikit susahnya; dan barang siapa yang wangi baunya, bertambah akalnya.”

Ketikamendengarkan khotbah disunatkan tidak bersuara dan penuh perhatian, sekalipun khotbah itu tidak terdengar. Akan tetapi yang paling baik bagi orang yang tidak mendengar suara khotbah, hendaklah menyibukkan diri dengan membaca Quran atau zikir dengan pelan-pelan.

Sabda Nabi saw, “Apabila kamu berkata kepada temanmu, “Diam!” pada hari jumat dan imam sedang khotbah, maka sia-sialah kamu (tidak mendapat pahala).

Sabdanya pula, “Apabila khatib telah naik mimbar, janganlah salah seorang di antara kamu berbicara. Barang siapa yang berbicara, maka sia-sialah dia (yakni tidak mendapat pahala)” (Riwayat Abu Daud)

Makruh berbicara ketika khotbah, tetapi tidak haram. Hal ini berbeda dengan pendapat imam yang tiga. Tidak makruh berbicara sebelum khotbah, walaupun khatib telah duduk di atas mimbar. Demikian pula berbicara sesudah selesai khotbah, diantara dua khotbah, ketika mendoakan raja-raja, dan berbicara kepada orang yang baru memasuki masjid, kecuali jika berbicara kepada seseorangyang mencari tempat dan ia tetap di tempat itu.

Makruh bersalam bagi seseorang yang memasuki masjid, walaupun ia belum mendapat tempat untuk dirinya, sebab orang yang diberi salam sedang terlalaikan (mendengarkan khotbah). Kalau ia mengucapkan salam kepada mereka, mereka tetap wajib menjawabnya. Disunatkan mendoakan orang yang bersin dan menjawab doa orang yang mendoakannya.

Cara memotong kuku tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, ialah dimulai dari jari telunjuk kanan sampai ke kelingking, lalu ibu jari, kemudian kelingking jari kiri sampai ke ibu jarinya, demikian seterusnya.

Cara memotong kuku kaki, mulai dari kelingking kaki sebelah kanan sampai ke kelingking kaki kiri secara terus menerus. Seyogyanya segera mencuci tempat kuku itu. Disunatkan memotong kuku pada hari kamis atau jumat pagi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts