Bersumpah harus dengan menyebut asma Allah
Sumpah dinyatakan tidak jadi melainkan harus dengan menyebut asma atau sifat Allah swt, yang khusus bagi-Nya, seperti Wallaahi, War-Rahmaani, Wal Ilaahi, Warabbil ‘Aalamiina, Wakhaaliqil khalqa.
Seandainya seseorang yang bersumpah mengucapkan Wakalaamillaah atau Wakitaabillaah atau Waqur-aanillaah atau Wattauraatillaah atau Wal injiili, maka kalimat tersebut dinilai sebagai sumpah; demikian pula kata-kata Wal mush-hafi, selagi dia tidak bermaksud dengan istilah mush-haf itu kertas dan buku yang dijilid.
Jika seseorang mengatakan Warabbii, sedangkan menurut tradisi orang yang bersangkutan biasa menyebut majikan sebagai rab, maka sumpahnya dianggap sebagai sumpah kinayah. Tetapi jika tradisi tidak mengatakan demikian, maka kata-kata ini termasuk sumpah yang jelas, selagi orang yang bersangkutan tidak berniat kepada selain Allah.
Sumpah tidak sah dengan menyebut nama makhluk, seperti Wannabi dan Wal Ka’bati, karena ada larangan yang sahih mencegah bersumpah dengan menyebut nama orang-orang tua, dan adanya perintah yang menganjurkan bersumpah dengan menyebut asma Allah.
Imam Hakim meriwayatkan sebuah hadis yang mengatakan, “Barang siapa bersumpah bukan dengan menyebut Allah, berarti dia telah kafir.”
Para ulama menginterpretasikan hadis di atas dengan pengertian jika pelakunya bermaksud mengagungkannya sebagaimana mengagungkan Allah swt. sekalipun orang yang bersangkutan tidak bermaksud demikian, ia tetap berdosa menurut kebanyakan ulama, yakni karena mengikut kepada nash Imam Syafii yang jelas mengenainya. hal yang sama dikatakan pula oleh sebagian pensyarah kitab Al Minhaj.
Tetapi menurut yang dinukil di dalam kitab Syarah Muslim dari kebanyakan murid-murid Imam Syafii, hal itu makruh. Pendapat inilah yang dapat dipegang, sekalipun dalil yang menunjukkan makna berdosa cukup jelas.
Sebagian murid Imam Syafii ada yang mengatakan bahwa pendapat yang menyatakan berdosalah yang sebaiknya diamalkan di berbagai kota besar, sebab kebanyakan mereka menggunakannya untuk tujuan mengagungkan makhluk dan menyamakannya dalam hal penghormatan dengan Allah swt, padahal Allah swt Maha Tinggi lagi Maha Besar dari kesemuanya.
Bersumpah dengan cara yang sah, tetapi tidak dimaksudkan untuk bersumpah
Apabila seseorang bersumpah dengan menyebut nama yang sah untuk dijadikan sumpah, kemudian ia mengatakan, “Aku tidak bernaksud untuk bersumpah dengan ucapanku tadi,” maka perkataannya itu tidak dapat diterima.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani