Kesaksian yang tidak dapat dicampuradukkan

Ahmad Al Muzjid mengatakan, “Seandainya seseorang mempersaksikan adanya penjualan, sedangkan yang lain mempersaksikan adanya pengakuan penjualan. Atau seseorang mempersaksikan apa yang didakwakan oleh pendakwa adalah miliknya sendiri, sedangkan yang lain mempersaksikan bahwa pemegang barang mengakuinya. Maka kesaksian keduanya tidak dapat dicampuradukkan.

Seandainya salah seorang dari kedua saksi itu mencabut kembali kesaksiannya, lalu dia mempersaksikan lagi sama dengan temannya, maka dia dapat diterima karena boleh saja dia mempersaksikan kedua perkara itu.

Mendakwakan jumlah pemilikan secara mutlak

Barang siapa mendakwakan memiliki dua ribu rupiah secara mutlak, lalu ada seseorang yang mempersaksikannya secara mutlak, sedangkan saksi lain menyatakan bahwa dua ribu itu dari hasil utang, maka jumlah dua ribu itu dapat dikuatkan menjadi miliknya.

Atau ada seseorang yang mempersaksikan bahwa transaksi memiliki seribu dari hasil jualan, sedangkan saksi lain mempersaksikan bahwa jumlah itu dari hasil utang, maka kedua kesaksian itu dapat dicampuradukkan. Untuk itu, pendakwa dapat bersumpah terhadap masing-masing dari kedua saksi tersebut (yakni untuk menangkis kesaksian keduanya).

Kesaksian yang dapat di-talfiq-kan

Seandainya seorang saksi mempersaksikan melalui pengakuan, sedangkan yang lain mempersaksikan melalui informasi yang lengkap; sekiranya kesaksiannya dapat diterima, maka kedua kesaksian ini dapat di-talfiq-kan.

Syeikh Athiyyah Al Makki pernah ditanya mengenai masalah dua orang laki-laki; salah seorang mendengar seorang suami menjatuhkan talak tiga, sedangkan yang lain mendengar pengakuan suami adanya talak tiga, apakah kesaksian keduanya daapt di-talfiq-kan atau tidak?

Maka Syeikh Athiyyah menjawab, “Saksi yang mendengar talak itu dan yang mendengar pengakuan talak tiga suami, wajib mempersaksikan kepastian talak tiga yang dijatuhkan oleh pihak suami, tetapi bukan mempersaksikan adanya talak dan bukan pula pengakuan mengenainya dari pihak suami.”

Masalah ini bukan termasuk talfiq dalam kesaksian ditinjau dari segi mana pun, bahkan gambaran tentang menjatuhkan talak dan mengakui pada garis besarnya mempunyai pengertian yang sama (yakni jatuhnya talak tiga), sedangkan hukum pun memutuskan adanya talak dengan alasan apa pun di antara kedua kesaksian tersebut. untuk itu, hendaknya kadi mendengarkan kesaksian keduanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts