Seandainya seseorang mengatakan, “Insya Allah” dengan sengaja sesudah selesai sumpahnya, dan bermaksud mengecualikan sebelum sumpahnya selesai; serta lafaz Insya Allah itu diucapkan langsung sesudah sumpah, maka sumpah tidak jadi dan tidak ada dosa serta tidak ada kifarat jika dia melanggarnya.
Jika dia tidak mengucapkan istitsna (pengecualian) melainkan hanya dalam hati saja, maka secara lahiriah dosa dan kifaratnya (jika dia melanggar apa yang disumpahkannya itu) tidak dapat terelakkan, tetapi secara batin diserahkan kepada urusan hatinya.
Seandainya seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku bersumpah kepadamu demi Allah,” atau “Aku memohon kepadamu demi Allah, hendaknya kamu benar-benar melakukannya,’ sedangkan dia bernaksud bersumpah untuk dirinya, maka hal ini dinamakan sumpah.
Tetapi bila dia tidak bermaksud bersumpah untuk dirinya, melainkan hanya meminta pertolongan atau bersumpah untuk lawan bicara, atau dia memutlakkannya (tanpa ikatan), sumpahnya tidak jadi karena baik dia ataupun lawan bicaranya tidak bermaksud bersumpah.
Menolak permintaan orang yang menyebut asma Allah
Makruh menolak orang yang meminta dengan menyebut nama Allah swt, atau menyebut Zat-Nya untuk hal yang tidak dimakruhkan. Demikian pula meminta-minta dengan menyebut asma atau Zat Allah.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga uraian singkat di atas dapat memberikan manfaat bagi kita smeua, baik di dunia mauoun di akhirat, amin.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani